Media Kampung, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi. Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Choirul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran operasional perusahaan daerah tersebut selama periode 2016-2024.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi anggaran pakan satwa dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pakan hewan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, Rp 7,4 miliar diduga kuat mengalir ke rekening pribadi Choirul Anwar.
Akibat penggelapan dana tersebut, kondisi Kebun Binatang Surabaya memprihatinkan. Banyak satwa dalam keadaan kurus dan sekarat karena kekurangan pakan. Fasilitas kandang juga tidak terawat dan kotor.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” jelas Punia dalam konferensi pers di gedung Kejati Jatim, Rabu (23/7/2026).
Choirul Anwar kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.














Tinggalkan Balasan