Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang ini digelar setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilakukan.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa pemilihan perangkat Chromebook sengaja ditujukan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.

Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar total Rp5,680 triliun. Jaksa meyakini skema korupsi ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan dengan niat jahat dan modus pengkondisian.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan dan menepis seluruh dakwaan. Mereka secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni karena menilai tidak ada bukti suap maupun aliran dana ke kantong pribadi Nadiem. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta meringankan yang terungkap selama lima bulan persidangan.

Dalam sidang replik pada 9 Juni lalu, JPU menolak seluruh dalil pembelaan dan berpegang teguh pada tuntutan 18 tahun penjara. Jaksa kembali menekankan adanya niat jahat (mens rea) serta modus pengkondisian. Kubu Nadiem kemudian membalas melalui sidang duplik pada 23 Juni, tetap mempertahankan nota pembelaan dan bersikukuh meminta putusan bebas murni.

Sidang vonis hari ini menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Publik menanti keputusan majelis hakim atas perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi negara ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.