Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Program prioritas nasional ini mendapatkan alokasi anggaran jumbo dari APBN, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026, total mencapai Rp 353,27 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum. Penunjukan itu dilakukan dengan mengatur verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, atau triliunan rupiah per tahun.
Menurut Syarief, yayasan terafiliasi tersebut antara lain dimiliki oleh Dadan Hindayana (DH), Sony Sanjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP). Selain melalui yayasan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Praktik bancakan ini berlangsung sejak program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan