Kenaikan Harta Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan dalam 5 Tahun Terakhir

waktu baca 2 menit
Harta Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan

Media Kampung – Harta kekayaan AKP AG, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, meningkat drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dari data yang diperoleh, pada tahun 2017, AKP AG memiliki hutang sebesar Rp 86 juta. Namun, pada 2022, harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 967,5 juta.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP) yang dilaporkan AKP AG sejak 2017 hingga 2022, pada 2017 saat menjabat di Lampung Utara, ia memiliki dua sepeda motor dengan total nilai Rp 14 juta dan hutang sebesar Rp 100 juta.

Namun, kekayaannya mulai bertambah di tahun 2018 dengan pencatatan harta senilai Rp 200 juta. Pada tahun tersebut, ia melaporkan kepemilikan tanah di Lampung Selatan dan mobil Innova 2013.

Kenaikan signifikan terlihat pada 2020 dengan total harta mencapai Rp 712,5 juta. Pada tahun yang sama, ia menambahkan aset berupa tanah di Bandar Lampung dan mobil Yaris 2019.

Pada 2021, harta AKP AG meningkat menjadi Rp 862,5 juta, dengan tambahan mobil Pajero 2016. Sedangkan di 2022, harta tersebut naik menjadi Rp 967,5 juta dengan tambahan mobil Honda City.

Berdasarkan LHKP 2022, kekayaan AKP AG paling dominan berasal dari kendaraan senilai Rp 575 juta, termasuk tiga mobil: Innova, Pajero, dan Honda City. Selain itu, ia memiliki tanah di Lampung Selatan dan Bandar Lampung dengan total senilai Rp 380 juta.

Menariknya, kekayaan tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan sebagai perwira pertama di kepolisian. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, gaji pokok anggota berpangkat AKP berkisar antara Rp 2,9 juta hingga Rp 4,8 juta.

Terkait hal ini, Kombes Umi Fadillah, Kabid Humas Polda Lampung, mengatakan tidak dapat memberikan keterangan. “Kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes ,” ujarnya pada Jumat (14/9/2023).

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita