Media Kampung – 13 April 2026 | Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengungkap taktiknya menjebak seorang perempuan yang mengaku sebagai direktur KPK palsu, sambil menegaskan bahwa ia tidak sedang meminta damai dalam kasus korupsi yang sedang diusut. Pengakuan tersebut muncul setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan kepolisian dan KPK pada awal April 2026.

Menurut keterangan Sahroni, pada 10 April 2026 seorang perempuan datang ke kantor DPR dan meminta bertemu secara pribadi. Ia menyatakan diri sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 300 juta.

Sahroni kemudian mengonfirmasi keabsahan pertemuan tersebut dengan menghubungi Sekretariat KPK melalui nomor resmi yang tercatat. Hasilnya, tidak ada pejabat KPK yang mengirimkan perwakilan pada waktu itu.

Setelah memastikan tidak ada otoritas resmi, Sahroni memutuskan untuk menggagalkan upaya pemerasan dengan cara memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika senilai 17.400 dolar, setara dengan permintaan Rp 300 juta. Ia menyerahkan uang tersebut melalui stafnya ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

Uang itu kemudian diserahkan kepada pelaku di kediamannya, sementara Sahroni melaporkan seluruh proses kepada Polda Metro Jaya. Koordinasi antara DPR, KPK, dan kepolisian berlangsung intensif untuk memastikan jejak digital dan bukti fisik terjamin.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pada 11 April 2026. Identitas pelaku terungkap sebagai seorang perempuan berusia 48 tahun, yang dikenal dengan inisial TH atau D. Penangkapan terjadi setelah penyelidikan menyita stempel berlogo KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua ponsel, dan empat kartu identitas berbeda.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan ini membuktikan efektivitas kerja sama lintas lembaga dalam menanggulangi modus penipuan yang menyerupai institusi resmi. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap TH akan dilanjutkan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selama proses penyelidikan, Sahroni menegaskan bahwa tidak ada tawaran penyelesaian damai dari KPK maupun pihak lain terkait kasus korupsi yang sedang ia hadapi. Pernyataan ini menyingkirkan spekulasi publik tentang kemungkinan negosiasi rahasia.

KPK sendiri mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026, menyatakan tidak ada pegawai yang mengirimkan perwakilan kepada Sahroni. KPK menegaskan komitmen institusinya untuk melawan korupsi dan menolak segala bentuk pemalsuan identitas.

Kasus ini mencuat di media nasional setelah Kompas.com mempublikasikan laporan lengkap mengenai modus penipuan tersebut. Laporan tersebut menyoroti bagaimana pelaku memanfaatkan nama KPK untuk menekan korban secara psikologis.

Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa strategi penjebakan dilakukan secara terencana, dengan melibatkan tim hukum dan keamanan pribadi. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi integritas pribadi serta mencegah penyebaran modus penipuan serupa.

Penangkapan TH juga mengungkap jaringan kecil yang mendukung pemalsuan identitas KPK, termasuk penyedia stempel dan dokumen palsu. Polisi masih menyelidiki apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam produksi materi tersebut.

Setelah penangkapan, TH dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, ia mengaku bertindak atas perintah pihak ketiga yang menjanjikan imbalan finansial.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menerima kasus ini pada akhir Mei 2026, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah. Pengadilan juga akan mempertimbangkan nilai kerugian material dan moral yang dialami Sahroni.

Sahroni menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama lembaga antikorupsi. Ia mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan permintaan dana sebelum menanggapi ajakan apapun.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa institusi resmi seperti KPK dapat menjadi target penyamaran oleh oknum kriminal. Upaya kolaboratif antara DPR, KPK, dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan serupa di masa depan.

Berita ini terus dipantau oleh Komisi III DPR, yang berjanji akan menindaklanjuti setiap indikasi pemalsuan identitas lembaga negara. Mereka juga berencana mengadakan workshop internal mengenai deteksi penipuan bagi anggota parlemen.

Dengan berakhirnya penyelidikan awal, fokus kini beralih pada proses hukum terhadap TH dan potensi jaringan yang lebih luas. Semua pihak menunggu hasil persidangan untuk menilai dampak akhir kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.