Media Kampung – Sebanyak 71 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti Uji Kompetensi Hipnoterapis yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari upaya memperluas layanan kesehatan mental di Indonesia.
Kegiatan ini diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) Indonesian Hypnosis Centre (IHC) dan berlangsung di berbagai daerah, termasuk salah satu pelaksanaan di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peserta terdiri dari profesional beragam bidang, mulai dari dokter, psikolog klinis, dosen, guru, tokoh agama, hingga ibu rumah tangga. Asesor penguji, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya, menekankan bahwa uji kompetensi ini bukan sekadar untuk memperoleh sertifikat, melainkan juga untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara terhadap profesi hipnoterapis. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelayanan yang legal, profesional, dan kompeten bagi masyarakat.
Dewa menambahkan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam bidang kesehatan mental, terutama pada anak dan remaja. Meskipun angka gangguan mental semakin tinggi, jumlah tenaga profesional dan fasilitas layanan masih jauh dari memadai.
Data dari Konferensi Ilmiah Tahunan Kesehatan Jiwa Universitas Indonesia 2024 menunjukkan hanya ada sekitar 1.053 psikiater di Indonesia. Sementara itu, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mencatat 4.109 psikolog klinis dengan anggota aktif sekitar 3.067 orang.
Kondisi ini semakin terasa berat di lingkungan pendidikan, di mana seorang guru bimbingan dan konseling (BK) dapat menangani antara 500 sampai 1.000 siswa, jauh di atas rasio ideal. Selain itu, sebagian besar guru BK belum memiliki kompetensi terapi yang memadai.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia, Riswan Ekananta, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerbitkan sertifikasi untuk dua skema kompetensi, yaitu Juru Hipnotis dan Hipnoterapis. Pada tahun 2026, LSP KHI berencana menambah empat skema uji kompetensi baru, termasuk Clinical Hypnosis dan Instruktur Hipnosis, sebagai langkah memperkuat standar profesi hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan tenaga kesehatan mental yang kompeten dan diakui secara resmi, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat agar mendapatkan layanan yang terpercaya.
Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan semakin banyak praktisi hipnoterapi yang profesional dan dapat berkontribusi dalam memperluas akses layanan kesehatan mental di Tanah Air.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan