Media Kampung – 15 April 2026 | Komnas Perempuan menyoroti kelemahan perlindungan digital di Indonesia dan menuntut edukasi masif untuk mencegah kekerasan seksual berbasis gender di ranah online.

Data yang dihimpun Komnas Perempuan menunjukkan terdapat lebih dari tiga ribu kasus kekerasan seksual daring yang tercatat sepanjang tahun 2025, menandakan tren peningkatan yang signifikan.

“Kami menilai bahwa regulasi saat ini belum memadai untuk melindungi korban kekerasan seksual daring,” kata Ketua Komnas Perempuan, Nurul Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada 12 April 2026.

Ruang digital kini menjadi arena utama interaksi sosial, namun juga memunculkan celah bagi penyebaran konten eksploitasi dan pelecehan berbasis gender.

Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara khusus mengatur perlindungan korban kekerasan seksual, sehingga penegakan hukum menjadi terfragmentasi.

Platform media sosial dan layanan pesan instan belum secara konsisten menerapkan prosedur verifikasi identitas pelapor, sehingga banyak laporan tidak ditindaklanjuti.

Komnas Perempuan menekankan bahwa edukasi digital kepada perempuan, anak perempuan, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk meningkatkan literasi keamanan siber.

Program edukasi yang direncanakan mencakup modul pelatihan daring, lokakarya komunitas, serta kampanye publik yang menyoroti hak digital dan cara melaporkan kekerasan.

Lembaga tersebut juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa platform teknologi untuk memperkuat sistem pelaporan dan respons cepat.

Komnas Perempuan menyerukan agar pemerintah segera menyusun regulasi khusus yang melindungi korban kekerasan seksual di dunia maya dan mengatur kewajiban platform dalam penanganan konten berbahaya.

Program “Digital Safe Space” dijadwalkan diluncurkan pada September 2026, dengan target menjangkau lebih dari satu juta pengguna aktif di seluruh Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.