Media Kampung – Pemerintah Indonesia semakin aktif memperkuat diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital global yang berkeadilan. Upaya ini dilakukan melalui partisipasi dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 yang berlangsung di Jenewa.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia fokus membahas isu distribusi royalti digital serta perlindungan hak cipta di tingkat internasional. Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) turut menjadi perhatian penting dalam diskusi yang berlangsung.

Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Indonesia mengedepankan pendekatan yang fleksibel dan terbuka untuk mencapai kesamaan pemahaman global mengenai tata kelola royalti digital yang adil. “Indonesia memandang pentingnya kesamaan pandangan dalam mengatur royalti digital. Pendekatan kami bersifat inklusif dan siap didiskusikan dengan negara anggota lain,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Pembahasan dalam forum SCCR juga menyoroti dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta secara global. Indonesia menegaskan pentingnya fleksibilitas hukum internasional untuk mengakomodasi perkembangan teknologi tersebut, sekaligus membuka ruang bagi setiap negara untuk menyesuaikan regulasi masing-masing.

Selain Indonesia, beberapa negara seperti Siprus dan Swiss juga memberikan perhatian khusus terhadap proposal yang diajukan Indonesia dalam forum ini. Usulan yang diajukan berupa kerangka awal yang bersifat fleksibel dan inklusif, yang memungkinkan pengembangan instrumen non-mengikat secara internasional.

Jerman turut menelaah dokumen yang diajukan Indonesia dan memberikan respons positif terhadap pendekatan yang disebut sebagai “Elements Paper”. Menurut Hermansyah, langkah tersebut merupakan pendekatan yang realistis dan pragmatis dalam mengatur tata kelola royalti digital.

Dengan keterlibatan aktif dalam forum SCCR, Indonesia berharap dapat berkontribusi pada pembentukan aturan global yang adil dan efektif dalam mengelola royalti digital, termasuk dalam menghadapi tantangan yang muncul dari kemajuan kecerdasan buatan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus memastikan manfaat yang merata di era digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.