Media Kampung – 12 April 2026 | Ankara mengumumkan pada Jumat bahwa kejaksaan Turki telah menyiapkan dakwaan terhadap 35 perwira militer Israel atas serangan bersenjata terhadap armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla pada tahun 2025, menambah ketegangan diplomatik antara kedua negara.

Jaksa Penuntut Umum Istanbul menyatakan Biro Investigasi Kejahatan Terorisme menemukan bahwa elemen keamanan Israel secara sengaja menembus perairan internasional dan memukul kapal-kapal sipil yang mengangkut bantuan untuk Gaza.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa intervensi Israel tidak memiliki dasar hukum internasional dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, termasuk penahanan paksa, penggunaan kekerasan, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap awak kapal.

Berdasarkan temuan tersebut, 35 tersangka diidentifikasi sebagai perancang dan pelaksana serangan, dan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap sebagian dari mereka.

Jaksa menuduh para perwira tersebut melakukan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, perampasan harta, dan penghancuran properti.

Insiden puncak terjadi pada 1 Oktober 2025, ketika pasukan Israel menembak 42 kapal dalam armada Global Sumud Flotilla, menangkap ratusan aktivis internasional, termasuk warga Turki, sebelum men‑deportasi mereka ke wilayah Israel.

Serangan tersebut dilaporkan berbarengan dengan blokade laut yang telah diterapkan Israel terhadap Jalur Gaza selama hampir dua dekade, menambah beban kemanusiaan bagi penduduk Gaza.

Menurut data yang dirilis oleh organisasi kemanusiaan, sekitar seribu aktivis, termasuk sejumlah wakil Indonesia, berencana meluncurkan kembali ekspedisi laut pada akhir tahun ini untuk menembus blokade.

Selain jalur laut, kelompok aktivis juga menyiapkan rute darat melalui Libya dan Mesir sebagai alternatif untuk memasok bantuan ke Gaza.

Menanggapi dakwaan Turki, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuduh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mendukung rezim Iran dan melakukan pembunuhan terhadap suku Kurdi melalui akun media sosial X‑nya.

“Israel di bawah kepemimpinan saya akan terus melawan rezim teroris Iran dan proksinya, tidak seperti Erdogan yang menoleransi mereka,” ujar Netanyahu dalam sebuah cuitan pada Sabtu.

Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz menambah kritikan dengan menyebut Erdogan “macan kertas” yang menggunakan anti‑Semitisme sebagai alat politik, serta menuduh Turki mengabaikan serangan rudal Iran di wilayahnya.

Kementerian Luar Negeri Turki menanggapi tuduhan tersebut sebagai pernyataan tidak pantas, arogan, dan salah, serta menegaskan bahwa kritik Israel mencerminkan ketidaksenangan terhadap fakta yang diungkapkan di forum internasional.

Dalam pernyataan resmi, kementerian tersebut mencatat bahwa Netanyahu menyebut Erdogan “Hitler zaman kita” karena dugaan kejahatan perang dan genosida, dan menambahkan bahwa perintah penangkapan internasional telah dikeluarkan terhadapnya.

Pernyataan Turki menegaskan bahwa tujuan Netanyahu adalah melemahkan proses perdamaian yang sedang berlangsung dan melanjutkan kebijakan ekspansionis di wilayah tersebut.

Jaksa Turki menambah bahwa jika Netanyahu tidak ditangkap, ia dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang dan genosida.

Sementara itu, Kedutaan Besar Israel di Ankara mengirimkan surat protes resmi kepada pemerintah Turki, menuntut pencabutan perintah penangkapan dan meminta dialog bilateral untuk meredakan ketegangan.

Pemerintah Turki menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan terus mengejar pertanggungjawaban para perwira Israel melalui jalur hukum internasional.

Para ahli hubungan internasional memperingatkan bahwa konflik hukum ini dapat memicu spiral diplomatik yang lebih luas, mengingat kedua negara memiliki kepentingan strategis di kawasan Timur Tengah.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa perintah penangkapan terhadap 12 perwira Israel telah disebarluaskan ke Interpol, sementara negosiasi damai antara Israel dan Palestina masih dalam tahap gencatan senjata yang rapuh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.