Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah aktif dalam mendorong inovasi produk dan model pembiayaan pada sektor perbankan syariah nasional sebagai bagian dari penguatan karakter industri ini. Inisiatif tersebut merupakan implementasi dari pilar ketiga dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang menitikberatkan pada pengembangan produk serta layanan keuangan syariah.

Sejauh ini, OJK telah menerbitkan sembilan pedoman yang mengatur produk perbankan syariah, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan produk investasi syariah. Selain itu, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025, bertujuan mempercepat pertumbuhan keuangan syariah di tingkat nasional.

Melalui KPKS, sejumlah strategi telah disiapkan, seperti penyesuaian rasio utang berbasis bunga dalam Daftar Efek Syariah serta penguatan regulasi di sektor usaha bulion. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pengembangan produk syariah menunjukkan kemajuan signifikan dengan penerapan instrumen keuangan baru.

Dian mencontohkan realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah diterapkan di sembilan Bank Umum Syariah (BUS), tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Nilai total proyek CWLD mencapai Rp907,73 juta dengan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga sudah dijalankan pada satu BUS dan satu UUS, dimana total nilai pilot program tersebut mencapai Rp1,35 triliun. Inovasi ini menjadi bukti nyata kemajuan produk perbankan syariah di Indonesia.

Pengembangan sektor ini tidak hanya berfokus pada inovasi produk, tetapi juga pada sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan Bank Pembangunan Daerah yang menggelar berbagai workshop strategis di wilayah-wilayah berbeda untuk mendukung pertumbuhan keuangan syariah secara merata.

Dian juga menegaskan bahwa perbankan syariah terus memperkuat dukungannya terhadap sektor riil, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM dari industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional dan memperkuat posisi industri keuangan syariah di Indonesia secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.