Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di trotoar atau fasilitas umum lainnya menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.
Satriadi menjelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, sehingga tidak boleh dipakai untuk kegiatan berdagang. Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur penggunaan ruang publik agar tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Untuk itu, Satpol PP akan memberikan teguran kepada pedagang hewan kurban yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Ia mengimbau agar para pedagang memindahkan aktivitas jual beli ke area yang tidak mengganggu fasilitas umum, seperti halaman atau lahan milik pribadi. Menurut Satriadi, penataan lokasi berjualan ini penting agar tidak menghambat akses pejalan kaki dan menjaga keteraturan di lingkungan sekitar.
Dalam masa menjelang Iduladha, Satpol PP DKI Jakarta berencana meningkatkan patroli di sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi penjualan hewan kurban. Langkah ini bertujuan mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan trotoar dan fasilitas umum lainnya untuk kegiatan perdagangan. Satriadi menyebutkan bahwa penjualan hewan kurban biasanya mulai ramai sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Iduladha dan berakhir setelah momen tersebut selesai.
Langkah pengawasan yang diterapkan Satpol PP DKI Jakarta ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan aman selama musim penjualan hewan kurban. Penegakan aturan tersebut juga mendukung kelancaran mobilitas warga serta menjaga fasilitas publik agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Satriadi kembali mengingatkan agar para pedagang mengutamakan penggunaan halaman pribadi agar aktivitas jual beli tidak mengganggu masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan