Media Kampung – 15 April 2026 | KUA Kebayoran Lama telah mengeluarkan surat rekomendasi nikah untuk El Rumi dan Syifa Hadju, memungkinkan mereka melangsungkan akad di luar wilayah Jakarta. Permohonan ini menandai langkah penting menjelang pernikahan selebritas tersebut.

KUA Kebayoran Lama dipimpin oleh Kepala KUA Ahmad Chalabi, yang menyatakan berkas sudah diproses secara administratif. Ia menegaskan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai prosedur pemerintah.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah keluarga calon mempelai mengunjungi kantor KUA untuk mengajukan dokumen. Proses ini mencakup identitas pribadi, surat keterangan sehat, dan dokumen lain yang diwajibkan.

Ahmad Chalabi menambahkan, “Kami telah membuatkan rekomendasi nikah karena mereka mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di luar kewenangan kami.” Pernyataan ini menegaskan bahwa rekomendasi bersifat administratif, bukan penentuan lokasi.

KUA Kebayoran Lama tidak mengungkapkan secara spesifik tujuan tempat akad nikah. Kepala KUA hanya menyebutkan bahwa pasangan meminta surat agar dapat melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kebayoran Lama.

Proses permohonan rekomendasi nikah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi Perkawinan. Aturan tersebut mewajibkan calon mempelai mengajukan surat rekomendasi bila ingin melangsungkan pernikahan di luar domisili.

Dalam kasus El Rumi dan Syifa Hadju, keluarga memilih KUA Kebayoran Lama karena pasangan berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini memudahkan pengurusan dokumen administratif sebelum melanjutkan ke tempat tujuan pernikahan.

Sumber lain menyebutkan bahwa Ahmad Dhani, ayah Syifa Hadju, sempat membocorkan bahwa pasangan sudah “fitting” untuk pernikahan. Namun belum ada konfirmasi resmi mengenai tanggal atau lokasi akad.

Media sosial menampilkan foto Instagram El Rumi yang mengucapkan terima kasih atas proses cepat KUA Kebayoran Lama. Postingan tersebut mendapat ribuan respons positif dari netizen.

Pengeluaran surat rekomendasi tidak memerlukan biaya tambahan, kecuali biaya administrasi standar yang dibebankan KUA. Proses biasanya memakan waktu tiga sampai lima hari kerja setelah semua dokumen lengkap.

Para ahli hukum keluarga menilai bahwa rekomendasi nikah tidak mempengaruhi sahnya pernikahan asalkan dilaksanakan sesuai hukum agama dan negara. Oleh karena itu, pasangan tetap harus melaksanakan proses pencatatan pernikahan di KUA tujuan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari El Rumi atau Syifa Hadju mengenai jadwal akad nikah. KUA Kebayoran Lama memastikan surat rekomendasi tetap berlaku selama jangka waktu yang ditetapkan.

Observasi media menunjukkan bahwa publik menantikan konfirmasi detail pernikahan selebritas tersebut. Diharapkan informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.