Media Kampung – Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya risiko kebakaran akibat semak dan ilalang kering di sepanjang jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, atau ilalang di sekitar rel. Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

“Terlebih lagi, mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan, di mana aktivitas pembakaran sisa panen atau ilalang kering oleh masyarakat masih kerap dijumpai,” kata Tohari dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Ia mencontohkan, berdasarkan laporan Masinis KA Argo Semeru (KA 6) yang melintas di petak jalan antara Saradan–Bagor Km 13+089, terdapat ilalang terbakar yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api. Jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur, masinis wajib mengurangi kecepatan atau bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa demi keselamatan.

“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal),” jelas Tohari. Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time ke unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta kereta lain yang akan melewati petak jalan tersebut.

Bahaya pembakaran tidak boleh diremehkan. Selain asap tebal yang menghalangi pandangan masinis, kobaran api berisiko memicu insiden fatal jika menyambar lokomotif atau gerbong penumpang. “Potensi bahaya jauh lebih besar apabila yang melintas adalah kereta api barang yang membawa muatan logistik atau bahan mudah terbakar,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, KAI Daop 7 Madiun terus melakukan patroli rutin di jalur rawan, sosialisasi kepada masyarakat sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan. KAI juga tidak segan mengambil langkah hukum tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa pun yang sengaja membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.