Media Kampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 dijamin kerahasiaannya dan tidak akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, menyampaikan hal ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap pertanyaan sensus terlalu rinci, mulai dari kondisi rumah, aset, hingga pendapatan keluarga.

“Data yang dikumpulkan BPS sama sekali tidak terkait dengan pajak. Data masyarakat dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang dan hanya akan diterbitkan secara agregat atau data keseluruhan,” ujar Herlina dalam program Halo RRI, Jumat (26/6/2026).

Menurut Herlina, pertanyaan detail diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran komprehensif kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan. Misalnya, data pendidikan dapat digunakan untuk merancang program peningkatan pendidikan, sementara data kondisi rumah menjadi dasar pemberian bantuan perbaikan hunian.

“Kalau kita sudah bisa memotret kondisi masyarakat secara lengkap, maka tidak ada indikator pembangunan yang tertinggal dalam perencanaan maupun pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Herlina juga menjelaskan bahwa selain pendapatan dan aset, petugas mendata komponen pengeluaran keluarga, termasuk cicilan atau pembayaran utang. Namun, informasi tersebut tidak selalu ditanyakan secara eksplisit karena dianggap sensitif. BPS tidak mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori kaya atau miskin hanya berdasarkan ukuran rumah atau kepemilikan aset tertentu; penilaian dilakukan melalui berbagai indikator sosial ekonomi yang saling melengkapi.

Dalam pelaksanaan sensus, petugas akan meminta izin untuk memotret kondisi lantai, dinding, dan atap rumah dari ruang tamu sebagai bagian dari penilaian kondisi perumahan. “Foto hanya dilakukan di ruang tamu untuk melihat kondisi lantai, dinding, dan atap. Ini untuk menggambarkan kondisi perumahan yang sebenarnya,” ucapnya.

Untuk menjamin keamanan data, BPS telah menerapkan sistem digital yang terhubung langsung ke server pusat dan memperkuat perlindungan siber melalui kerja sama dengan lembaga terkait. Herlina menegaskan, petugas yang membocorkan data masyarakat akan mendapat sanksi berat sesuai undang-undang. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.