Media KampungPemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final royalti penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produktivitas dan kreativitas penulis di Indonesia sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II tahun 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap industri penerbitan yang selama ini menunjukkan penurunan produktivitas. Pengurangan tarif ini merupakan implementasi dari janji Presiden Prabowo Subianto yang diperjuangkan sejak 2017, sekaligus untuk memperkuat subsektor penerbitan dalam industri kreatif nasional.

Riefky menjelaskan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk penulis, editor, penerbit, serta asosiasi terkait. Kajian ini juga melibatkan Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia untuk mendapatkan skema perpajakan royalti yang komprehensif. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi terbatas pada 26 Mei 2026.

Airlangga menegaskan keputusan pemberian PPh final sebesar 1,5 persen ini sudah disepakati dan akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini berlaku untuk penulis yang menerbitkan buku dengan Nomor Buku Standar Internasional (ISBN), sehingga dapat mendorong lebih banyak karya berkualitas lahir di tanah air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa sebelumnya tarif PPh final untuk penulis berada di kisaran 6 persen, bahkan royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto. Pengurangan hingga 1,5 persen diharapkan dapat memberikan insentif yang nyata agar para penulis, khususnya penulis ilmiah, lebih aktif berkarya.

Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih relatif sedikit. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, diharapkan masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian terdorong untuk menulis buku ilmiah maupun ekonomi yang bermanfaat bagi perkembangan literasi dan pengetahuan nasional.

Lebih jauh, Purbaya menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk membangun budaya literasi yang kuat dan melawan pengaruh informasi yang kurang mendalam, seperti yang kerap tersebar di media sosial. Ia berharap semakin banyak buku bermutu yang terbit dapat membantu mencerdaskan generasi bangsa.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi program diskon transportasi, magang nasional, dan vokasi yang diluncurkan pada semester II tahun 2026. Pemerintah menargetkan insentif pajak ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri kreatif dan perekonomian nasional.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan regulasi pendukung untuk memastikan implementasi penurunan tarif PPh royalti berjalan lancar sesuai dengan keputusan pemerintah. Para penulis diharapkan dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan ini dalam waktu dekat.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan karya tulis dan industri penerbitan agar lebih sehat, kompetitif, dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemajuan budaya bangsa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.