Media Kampung – Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 22 April 2026 memutuskan mengizinkan dealer utama pasar uang untuk menjual non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri, sebuah langkah yang ditujukan menahan pelemahan rupiah yang telah menembus level Rp17.179 per dolar AS. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi terpadu BI untuk memperkuat likuiditas pasar valuta asing dan mendukung stabilitas nilai tukar dalam kondisi tekanan eksternal yang intens.
Penjualan NDF luar negeri akan dibatasi pada dealer yang telah memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan BI, termasuk kepatuhan pada ketentuan anti‑pencucian uang dan kapasitas modal yang memadai. Dengan mengangkat larangan sebelumnya, BI berharap dealer dapat berperan lebih aktif dalam menyediakan likuiditas offshore, sekaligus menurunkan volatilitas spot yang berdampak pada transaksi perdagangan dan investasi domestik.
Data terbaru menunjukkan bahwa pada sesi perdagangan Rabu, 22 April 2026, nilai tukar rupiah melemah menjadi Rp17.179 per dolar AS, naik dari Rp17.142 pada sesi sebelumnya. Intervensi dilakukan tidak hanya melalui penjualan NDF di pasar offshore, tetapi juga melalui operasi spot dan domestic non‑deliverable forward (DNDF) di dalam negeri, memperluas instrumen moneter untuk menstabilkan nilai tukar.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa “intervensi di pasar NDF dan DNDF merupakan komponen penting dalam rangkaian kebijakan moneter kami, karena memberikan fleksibilitas dalam menanggapi fluktuasi nilai tukar yang dipicu oleh arus modal dan sentimen pasar global”. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BI untuk menggunakan seluruh alat kebijakan yang tersedia demi menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, yang menargetkan pengembangan instrumen spot, swap, serta transaksi dalam mata uang lokal (Local Currency Transactions) dengan pasangan Chinese Renminbi (CNH). Ekspansi instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas basis perdagangan valuta asing, mengurangi ketergantungan pada dolar, dan meningkatkan partisipasi institusi keuangan domestik dalam pasar offshore.
Pasar merespon keputusan BI dengan peningkatan volume perdagangan NDF dan penurunan selisih bid‑ask pada pasangan rupiah‑dolar, meskipun tekanan eksternal masih signifikan akibat kebijakan moneter bank sentral utama dunia. Analis memperkirakan bahwa kebijakan penjualan NDF luar negeri dapat menahan pelemahan lebih lanjut asalkan dukungan kebijakan moneter tetap konsisten dan kondisi eksternal tidak memburuk secara drastis.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan