Media Kampung – 14 April 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penarikan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta fintech Whoosh ke bawah Kementerian Keuangan, langkah yang dinilai berisiko oleh sejumlah ekonom.

Usulan tersebut muncul pada pertengahan April 2026, setelah pemerintah sebelumnya meningkatkan penyertaan modal negara pada PNM hingga mencapai triliunan rupiah dan menyalurkan kepemilikan saham Seri B kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2021.

Pernyataan resmi Purbaya menegaskan, “Kami menilai penempatan PNM di bawah Kemenkeu akan meningkatkan efektivitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat,” sambil menambahkan bahwa integrasi Whoosh diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan digital bagi UMKM.

Namun, ekonom dari Universitas Indonesia mengingatkan bahwa perubahan struktur kepemilikan dapat menimbulkan ketidakpastian regulasi, terutama terkait pengelolaan dana publik dan pengawasan internal.

PNM, yang berdiri pada 1 Juni 1999 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38/1999, awalnya beroperasi melalui jaringan enam kantor cabang di Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan, dan Padang, serta menyalurkan kredit secara tidak langsung melalui lembaga keuangan mitra.

Transformasi bisnis pada 2008 memperkenalkan empat Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) di Garut, Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor, yang memberikan pembiayaan langsung kepada usaha mikro kecil melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).

Pada 2015, PNM meluncurkan produk Mekaar yang menargetkan kelompok perempuan prasejahtera, memperluas jaringan dengan membuka dua kantor cabang di Cilincing dan Penjaringan.

Whoosh, startup fintech yang didirikan pada 2022, menawarkan platform pinjaman mikro berbasis teknologi AI, dan pada 2024 berhasil mengumpulkan pendanaan sebesar 250 miliar rupiah dari investor domestik.

Penggabungan Whoosh ke dalam struktur Kemenkeu diperkirakan akan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai independensi operasional dan perlindungan data nasabah.

Menurut Kepala Biro Kebijakan Keuangan Kemenkeu, Dr. Rini Wulandari, “Pengalihan ini harus dilaksanakan dengan mekanisme yang transparan, agar tidak mengganggu stabilitas pasar dan menimbulkan beban tambahan pada anggaran negara.”

Jika usulan tersebut disetujui, PNM akan beralih status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) khusus UMKM, sementara Whoosh akan menjadi entitas strategis di bawah Direktorat Pembiayaan Digital Kemenkeu.

Pengamat industri menilai bahwa keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada penyusunan regulasi yang jelas, kesiapan sistem TI Kemenkeu, serta kemampuan koordinasi antara BRI, PNM, dan Whoosh.

Sejauh ini, belum ada keputusan final dari Dewan Pengawas Keuangan, dan pihak terkait diharapkan memberikan rekomendasi dalam rapat mendatang pada akhir Mei 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.