Media Kampung – Center of Reform on Economics (CORE) memperkirakan penerimaan pajak tahun 2026 dapat meleset sebesar Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun dari target pemerintah.

Proyeksi tersebut mencerminkan ketidakpastian struktural yang signifikan, terutama mengingat ketergantungan pada komponen pajak konsumsi.

“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” ujar Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto dalam diskusi Quarterly Economic Review Q1‑2026 di Jakarta.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak kuartal I‑2026 mencapai Rp 394,8 triliun, hanya 16,7 persen dari target Rp 2.364 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian kuartal I pada 2023 (20,7%) dan 2024 (18,0%).

Pertumbuhan bulanan pajak neto tertinggi tercatat pada Januari (30,7%) dan Februari (30,1%), namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret akibat berkurangnya aktivitas Ramadan.

Struktur penerimaan masih didominasi oleh pajak konsumsi; hampir 40 persen berasal dari PPN dan PPnBM yang tumbuh 57,7 persen.

Sementara itu, Pajak Penghasilan Badan dan PPh Final masing-masing hanya naik 5,4 persen dan 5,1 persen, menandakan kontribusi sektor riil masih lemah.

CORE menilai bahwa pertumbuhan tersebut bersifat temporer dan dipicu oleh faktor musiman, bukan penguatan basis pajak yang berkelanjutan.

Total penerimaan pajak yang diproyeksikan untuk seluruh tahun 2026 berkisar antara Rp 1.880 triliun hingga Rp 2.193 triliun, masih di bawah target APBN.

Untuk menutup potensi defisit, CORE menyarankan percepatan implementasi sistem Coretax serta pengenalan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan.

Windfall tax merupakan pajak tambahan atas keuntungan tak terduga perusahaan, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global yang dipicu oleh dinamika geopolitik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan tidak ada perlambatan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 meski implementasi Coretax sedang berlangsung.

Bimo mencatat pertumbuhan penerimaan pada Februari 2026 mencapai 30,2 persen, tingkat tertinggi dalam sejarah fiskal Indonesia.

Namun, pada Maret 2026 pertumbuhan menurun menjadi 20,7 persen, dan pada akhir April kembali turun ke sekitar 18 persen.

Penurunan tersebut dijelaskan sebagai akibat akumulasi libur panjang pada bulan Februari dan Maret, yang mencakup hari raya Islam, Kristen, dan Hindu.

Bimo menambahkan bahwa masih terdapat ruang bagi tren positif hingga akhir tahun, meski tidak mengungkapkan target spesifik pemerintah.

Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah berfokus pada perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan melalui program inspeksi, penyidikan, dan edukasi wajib pajak.

Sistem Coretax menyediakan data pre‑populated yang mengisi otomatis SPT berdasarkan informasi pihak ketiga, mengurangi risiko manipulasi laporan.

Fitur ini juga memungkinkan otoritas memantau transaksi digital, e‑commerce, dan mata uang kripto secara real‑time.

Peralihan ke ekonomi digital diharapkan menambah sumber pendapatan yang lebih stabil dan kurang bergantung pada fluktuasi komoditas.

Hingga akhir April 2026, realisasi penerimaan pajak menunjukkan pola musiman yang kuat, namun kebijakan fiskal yang adaptif dapat menahan dampak penurunan.

Pemerintah diharapkan terus mengoptimalkan Coretax serta mengevaluasi kebijakan windfall tax untuk menutup kesenjangan antara realisasi dan target.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa meskipun ada potensi meleset, langkah strategis yang diambil dapat memperkecil selisih fiskal di sisa tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.