TikTok Belum Ajukan Izin TikTok Shop sebagai E-Commerce, Kemendag Siap Bantu Pengurusannya

waktu baca 2 menit
Izin TikTok Shop sebagai E-Commerce, Kemendag Siap Bantu Pengurusannya

Media kampung, atau Zulhas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini TikTok belum mengajukan proposal perizinan sebagai platform . Hal ini disebabkan saat ini tidak diperbolehkan oleh Pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan, karena izin yang dimilikinya hanya berlaku untuk media sosial.

TikTok sendiri telah mengumumkan bahwa mereka akan menutup fitur pada pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan, pada pukul 17.03 WIB, fitur tersebut telah dihapus dari platform TikTok.

“Belum (mengajukan izin ), baru mengirim surat, pokoknya akan mengikuti aturan Pemerintah,” kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Zulhas menjelaskan bahwa larangan terhadap bukanlah tindakan anti terhadap perusahaan asing. Namun, Pemerintah membedakan antara TikTok sebagai platform media sosial dan sebagai platform . siap membantu dalam pengurusan izin TikTok Shop jika mereka ingin beroperasi sebagai .

“Jika TikTok ingin mengurus izin sebagai , kami siap membantu. Jadi tidak perlu khawatir,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden telah mengadakan rapat terbatas untuk membahas perniagaan sistem elektronik atau digital. Hasilnya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sedangkan transaksi langsung atau pembayaran langsung tidak diizinkan.

Zulhas menjelaskan bahwa telah disepakati revisi Peraturan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi tersebut akan segera ditandatangani.

Adapun isi dari revisi tersebut adalah bahwa social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan tidak diizinkan untuk melakukan transaksi langsung atau pembayaran langsung. Dengan demikian, social commerce berperan sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau jasa.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita