Kementerian Komunikasi dan Informatika Menerima Penjelasan TikTok Indonesia Terkait TikTok Shop dan Predatory Pricing
Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Informatika, budi arie setiadi, mengumumkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen TikTok indonesia terkait dengan kehadiran tiktok shop. Dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 yang diadakan di Gedung Smesco, Jakarta, pada Kamis (21/9/2023), budi arie setiadi menjelaskan bahwa manajemen TikTok menyatakan telah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (kemendag) sejak Juli 2023.
Menurut Budi, kementerian komunikasi dan informatika tidak dapat secara langsung melarang TikTok apabila platform tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, pihaknya juga telah meminta penjelasan dari TikTok mengenai dugaan praktik predatory pricing. TikTok telah membantah melakukan predatory pricing, dengan menyebutkan bahwa perbedaan harga yang ditawarkan oleh tiktok shop tidak jauh berbeda dari pesaingnya.
Lebih lanjut, budi arie setiadi menyampaikan bahwa manajemen TikTok menjelaskan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan oleh tiktok shop mirip dengan konsep garage sale. Meskipun demikian, pihak kementerian komunikasi dan informatika akan terus mengawasi tiktok shop dan meminta platform tersebut membuktikan bahwa tidak ada praktik predatory pricing.
“Pemerintah akan terus memantau tiktok shop dan meminta mereka membuktikan bahwa tidak ada praktik predatory pricing. Jika mereka terus menerus menawarkan barang-barang dengan harga murah, maka dapat dianggap sebagai praktik predatory pricing. Namun, jika hanya terjadi sesekali, seperti dalam kasus garage sale, maka hal tersebut mungkin tidak akan dianggap sebagai predatory pricing,” ujar budi arie setiadi.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, telah merencanakan pelarangan platform media sosial seperti TikTok untuk menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari persaingan dengan barang-barang impor.

