Kementerian Komunikasi dan Informatika Menerima Penjelasan TikTok Indonesia Terkait TikTok Shop dan Predatory Pricing

waktu baca 2 menit
Kementerian Komunikasi dan Informatika Menerima Penjelasan TikTok Indonesia

Media KampungMenteri Komunikasi dan Informatika, , mengumumkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen TikTok terkait dengan kehadiran . Dalam acara AFPI Digital Summit 2023 yang diadakan di Gedung Smesco, Jakarta, pada Kamis (21/9/2023), menjelaskan bahwa manajemen TikTok menyatakan telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan () sejak Juli 2023.

Menurut Budi, tidak dapat secara langsung melarang TikTok apabila platform tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, pihaknya juga telah meminta penjelasan dari TikTok mengenai dugaan praktik predatory pricing. TikTok telah membantah melakukan predatory pricing, dengan menyebutkan bahwa perbedaan harga yang ditawarkan oleh tidak jauh berbeda dari pesaingnya.

Lebih lanjut, menyampaikan bahwa manajemen TikTok menjelaskan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan oleh mirip dengan konsep garage sale. Meskipun demikian, pihak akan terus mengawasi dan meminta platform tersebut membuktikan bahwa tidak ada praktik predatory pricing.

“Pemerintah akan terus memantau dan meminta mereka membuktikan bahwa tidak ada praktik predatory pricing. Jika mereka terus menerus menawarkan barang-barang dengan harga murah, maka dapat dianggap sebagai praktik predatory pricing. Namun, jika hanya terjadi sesekali, seperti dalam kasus garage sale, maka hal tersebut mungkin tidak akan dianggap sebagai predatory pricing,” ujar .

Sebagai informasi tambahan, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, telah merencanakan pelarangan platform media sosial seperti TikTok untuk menawarkan layanan dalam aplikasi yang sama. Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari persaingan dengan barang-barang impor.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita