Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bertemu CEO TikTok Terkait Larangan TikTok Shop
Media kampung – menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi (menko marves), luhut binsar pandjaitan, telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew, terkait dengan larangan social commerce seperti tiktok shop untuk berjualan di indonesia. Menurut Luhut, pemisahan antara media sosial dan e-commerce tidak akan mengganggu investasi perusahaan asal China, TikTok, di Tanah Air.
“Saya kira tidak ada masalah (investasi TikTok di indonesia),” ujar Luhut saat ditemui di acara ulang tahunnya yang ke-76 yang digelar di Sopo Del Tower, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Luhut juga mengungkapkan bahwa CEO TikTok, Shou Zi Chew, telah menerima larangan terhadap tiktok shop untuk berjualan. “Kemarin TikTok bertemu dengan CEO-nya, dan mereka juga menerima larangan terkait tiktok shop,” kata Luhut.
Menteri Koordinator Marves menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak pernah melarang TikTok secara keseluruhan di indonesia. Larangan yang diberlakukan adalah terkait dengan social commerce yang melakukan kegiatan berjualan di dalam platform TikTok.
“Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan pedagangan dengan sosial media,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (kemendag) telah secara resmi melarang social commerce, seperti tiktok shop, untuk melakukan transaksi jual beli. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
menteri perdagangan (Mendag) zulkifli hasan memberikan waktu satu pekan kepada tiktok shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.
Berdasarkan isi Permendag 31/2023, disebutkan bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha dan ketentuan terkait lainnya. Selain itu, dalam Pasal 21 Ayat 3, disebutkan bahwa PMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

