Aturan Terbaru Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Menunjukkan KTP
Jakarta, mediakampung.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi mengenai pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada tanggal 27 Februari 2023, bertujuan untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG tertentu secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Regulasi ini juga mencakup skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, serta beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan kelompok terkait.
LPG tabung 3 kilogram merupakan jenis LPG tertentu yang ditujukan bagi konsumen tertentu, seperti kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini dijelaskan dalam poin kedua Keputusan Menteri ESDM.
Bagaimana prosedur pembelian LPG tertentu dengan menggunakan KTP? Kementerian ESDM telah menetapkan dua tahap dalam pendistribusian LPG tertentu untuk memastikan pembelian dilakukan secara tepat sasaran.
Tahap I mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. Data pengguna LPG tertentu akan dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang disediakan oleh badan tersebut.
Tahap I juga mengatur bahwa pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/aplikasi tersebut.
Sementara itu, Tahap II mengatur pendistribusian LPG tertentu dengan mencocokkan data pengguna LPG tertentu yang telah terdaftar dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang disediakan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. Hal ini dilakukan berdasarkan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Kementerian ESDM juga menetapkan dua ketentuan untuk menentukan sasaran pengguna LPG tertentu. Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdaftar dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG. Kedua, pengguna LPG tertentu yang namanya telah terdaftar dalam data by name by address dapat membeli LPG, namun dengan pembatasan volume pembelian per bulan.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023. Sedangkan pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 akan dilaksanakan setelah diberlakukannya Peraturan Presiden mengenai sasaran pengguna LPG tertentu.(Hr)



