Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menerapkan aturan baru bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi. Mulai sekarang, kepemilikan lahan saja tidak cukup. Setiap petani wajib terdaftar sebagai anggota Kelompok Tani (Poktan) di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin, menegaskan bahwa kepatuhan administratif menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Kepemilikan lahan saja tidak cukup untuk mendapatkan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh petani diwajibkan tertib secara administratif melalui kelompok tani di wilayah masing-masing,” ujar Nurdin, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam mekanisme baru ini, Poktan tidak hanya menjadi pintu masuk utama, tetapi juga berperan sebagai verifikator data. Sistem distribusi tidak lagi melayani pengajuan bantuan secara individu. Dengan penguatan peran kolektif ini, pemerintah berharap basis data petani menjadi lebih akurat dan transparan, sehingga risiko penyaluran yang tidak tepat bisa diminimalkan.

Melalui sinergi antara pemerintah dan kelompok tani, Pemkab Sampang optimistis alokasi pupuk bersubsidi dapat dikawal lebih efektif. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanian yang lebih teratur dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok petani, demi menjaga stabilitas produktivitas pangan di Kabupaten Sampang.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.