Media Kampung – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode triwulan III tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama, yaitu nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan.

Baca juga:

Meski terdapat perubahan pada indikator-indikator tersebut selama periode evaluasi Februari hingga April 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar konsumsi listrik masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap terjaga serta memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi makro yang ada.

Berikut adalah daftar tarif listrik PLN nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 untuk 13 golongan pelanggan:

Baca juga:
Golongan PelangganDaya (VA)Tarif Listrik per kWh (Rp)
R21.301 – 2.2001.352
R3> 2.2001.523
B23.501 – 5.5001.444
B3> 5.5001.523
I3> 200 kW1.352
P11.301 – 2.2001.523
P2> 2.2001.523
TTM1.352
TL1.352
BP1.352
CD1.523
R11.3011.444
R1M4501.352

Tarif tersebut berlaku sampai akhir triwulan III tahun 2026 tanpa adanya perubahan, sehingga pelanggan tidak perlu khawatir mengalami kenaikan biaya listrik dalam periode ini.

Keputusan menjaga tarif listrik tetap stabil ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi makro yang dapat memengaruhi daya beli dan kelangsungan aktivitas industri.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan untuk semua lapisan masyarakat.

Baca juga:

Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil ini, diharapkan masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan listrik dengan biaya yang terjangkau, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian biaya operasional yang mendukung kelangsungan bisnis mereka.