Media Kampung – Profesi konten kreator kini tidak lagi sekadar hobi. Dengan semakin banyaknya kreator yang menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan utama, pemerintah mewajibkan mereka untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini tertuang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu.

Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Wajib Punya?

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan bukti bahwa kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi. Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan aktivitas seperti produksi konten, jasa pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, dan kegiatan kreatif lain yang menghasilkan pendapatan.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan memiliki NIB. Konten kreator telah digolongkan sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Profesi seperti selebgram dan YouTuber kini termasuk dalam klasifikasi profesi resmi.

Kategori KBLI yang Bisa Dipilih saat Daftar NIB

Saat mendaftarkan NIB, konten kreator perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:

  • Jasa periklanan dan pemasaran digital
  • Produksi konten multimedia
  • Produksi video dan audio digital
  • Aktivitas desain komunikasi visual
  • Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital

Sebaiknya, pemilihan KBLI disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat.

Siapa yang Wajib Punya NIB?

Pada dasarnya, seseorang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB. Meski kreator pemula yang masih membuat konten sebagai hobi belum tentu memerlukannya, NIB menjadi langkah penting ketika aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi usaha profesional.

Cara Mendaftar NIB

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS yang dapat diakses secara daring. Konten kreator perlu menyiapkan data diri, memilih KBLI yang sesuai, dan mengisi informasi usaha. Prosesnya relatif mudah dan tidak dipungut biaya.

Dengan memiliki NIB, konten kreator tidak hanya mematuhi aturan terbaru, tetapi juga mendapatkan keuntungan seperti kemudahan dalam kerja sama dengan merek, akses ke pembiayaan, dan perlindungan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.