Media Kampung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mewajibkan setiap pelaku usaha atau seller di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni 2026.
Manfaat Memiliki NIB bagi Pedagang E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pedagang e-commerce mendapatkan legalitas usaha yang jelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/6).
NIB juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembiayaan, akses bantuan pemerintah, program pelatihan, maupun pendampingan usaha. “Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Cara Mendapatkan NIB Gratis
Budi mengajak pelaku usaha untuk segera memiliki NIB dengan mengurus melalui OSS. Ia menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya. “Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” terangnya.
Kewajiban Platform E-Commerce
Dalam beleid Permendag 19/2026, selain kewajiban setiap pelaku usaha e-commerce memiliki NIB, penyelenggara platform e-commerce juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha.
Masa Tenggang bagi Pedagang
Permendag 19/2026 juga menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Tujuannya untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai. Budi berharap penetapan masa tenggang ini menjadi proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan