Media Kampung – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa harga Pertamax pascakenaikan pada 10 Juni 2026 masih 50 persen di bawah nilai pasar. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Dony menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang secara regulasi harus mengikuti perkembangan harga pasar. Ia menegaskan bahwa penyesuaian harga adalah langkah yang wajar, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi ekonomi masyarakat. “Memang mandatnya kalau Pertamax harus mengikuti harga pasar. Kalau tidak, nanti ditanggung terus-terusan,” ujarnya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Dony juga menepis anggapan bahwa kenaikan harga dilakukan karena Pertamina tidak mampu menahan beban biaya. Menurutnya, persoalan utamanya adalah penerapan prinsip komersial pada produk non-subsidi sesuai aturan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa pengguna Pertamax mayoritas berasal dari kelompok menengah ke atas, sehingga tidak tepat jika beban harga terus ditanggung subsidi.
Mengenai kekhawatiran inflasi, Dony menilai hal itu tidak beralasan karena penggunaan Pertamax tidak dominan pada sektor yang berpengaruh langsung terhadap harga barang dan jasa secara luas. “Pemakaian Pertamax ini kan kelas menengah ke atas. Bukan untuk industri, bukan untuk transportasi massal,” ujar Dony yang juga COO Danantara. Ia mengajak masyarakat melihat kebijakan ini secara proporsional dan memahami perbedaan antara BBM bersubsidi dan non-subsidi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




