Media Kampung – Mulai 1 Oktober 2024, penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akan dibatasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Pembatasan ini bertujuan agar distribusi Pertalite lebih tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah.

PT Pertamina Patra Niaga selaku penyalur BBM menyatakan bahwa pembatasan ini akan disosialisasikan mulai September 2024. Meski begitu, Pertamina memastikan bahwa ketersediaan Pertalite tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengaturan penyaluran Pertalite dilakukan dengan memperhatikan lokasi SPBU, seperti fokus pada jalur transportasi umum, menjauhi area pemukiman kelas menengah ke atas, serta di luar kawasan industri. Hal ini dilakukan agar BBM subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk mengontrol penyaluran Pertalite, Pertamina menerapkan sistem pengisian menggunakan QR Code bagi kendaraan yang sudah mendaftar program subsidi tepat. Bagi pengguna yang belum terdaftar, wajib mencatatkan nomor polisi kendaraan saat mengisi BBM subsidi ini. Pendaftaran awal dilakukan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) serta sebagian wilayah luar JAMALI seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, beredar kabar hoaks yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan Pertalite mulai Juni 2026. Informasi ini telah ditepis oleh Pertamina yang menegaskan belum ada rencana atau instruksi dari pemerintah terkait larangan tersebut. Kebijakan energi memang menjadi kewenangan pemerintah dan akan melalui kajian matang sebelum ditetapkan.

Dengan langkah pembatasan dan pengaturan distribusi Pertalite yang dilakukan Pertamina, diharapkan BBM subsidi ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang tepat dan menghindari penyalahgunaan. Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam penggunaan Pertalite dan berpartisipasi dalam program subsidi tepat dengan melakukan pendaftaran QR Code.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.