Media Kampung – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit (CPO), mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan mengonsolidasikan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal guna meningkatkan transparansi dan pengendalian sumber daya alam nasional.

Kebijakan ini mencakup sekitar 30% dari total nilai ekspor nasional dengan nilai ekspor CPO mencapai sekitar 29 miliar dolar AS. Namun, kebijakan ini memicu dampak signifikan pada harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah, terutama Sumatera Selatan dan Bengkulu Selatan.

Dinas Perkebunan Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat imbauan agar pengawasan harga TBS diperketat di tingkat kabupaten/kota. Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, M Ichwansyah, menegaskan agar harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala, serta menindak tegas pelanggaran harga di lapangan. Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit diminta tidak menurunkan harga secara sepihak akibat regulasi baru.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan juga menunjukkan komitmen melindungi petani dan pelaku usaha sawit dari penurunan harga TBS yang terjadi pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Arif Budiman, menyampaikan bahwa harga TBS di daerahnya mengalami penurunan antara Rp 300 hingga Rp 1.000 per kilogram. Harga terbaru pada akhir Mei 2026 tercatat Rp 2.080 per kilogram di PT BSL dan Rp 1.850 per kilogram di PT SBS.

Penetapan harga TBS saat ini masih menyesuaikan dengan formula yang telah ditentukan oleh Tim Penetapan Harga tingkat provinsi, yang mempertimbangkan Indeks K, harga CPO, dan inti sawit. Pemkab Bengkulu Selatan juga menjaga komunikasi aktif dengan pabrik kelapa sawit, pekebun, dan asosiasi petani untuk mencegah kepanikan pasar dan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Di sisi lain, kebijakan ekspor satu pintu ini direspons positif oleh sebagian investor. Investor ternama Lo Kheng Hong tercatat meningkatkan kepemilikan saham pada emiten perkebunan sawit dan batu bara menjelang berlakunya kebijakan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai antisipasi terhadap peluang pasar yang lebih terstruktur dan transparan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Selain pengaturan ekspor, upaya inovatif juga dilakukan dalam industri kelapa sawit dengan mengembangkan energi baru terbarukan dari limbah sawit. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Sub Holding PTPN III dan IV tengah mengembangkan Bio-Compressed Biomethane Gas (Bio-CBG) yang berasal dari limbah sawit, sebagai alternatif energi yang berkualitas setara dengan gas alam terkompresi.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K Santosa, menyatakan bahwa pengembangan Bio-CBG merupakan strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan limbah sawit menjadi sumber energi yang berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan impor LPG.

Proyek ini meliputi pembangunan instalasi Bio-CBG di sejumlah pabrik kelapa sawit dengan target 17 fasilitas hingga 2029. Kajian teknologi dan audit dilakukan BRIN untuk memastikan efisiensi dan kelayakan pengolahan limbah sawit menjadi energi biomethana yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi.

Pengembangan energi hijau dari limbah sawit juga membantu menekan emisi gas metana yang selama ini menjadi masalah lingkungan dari proses pengolahan sawit. Dengan langkah ini, industri sawit diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam bauran energi baru terbarukan nasional sebesar 23 persen.

Kebijakan ekspor satu pintu untuk kelapa sawit dan pengembangan energi dari limbahnya menjadi dua aspek penting yang saling melengkapi dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia sekaligus menjaga keberlanjutan industri dan kesejahteraan petani. Sinergi pengawasan harga di tingkat daerah dan inovasi energi terbarukan menjadi kunci dalam menghadapi masa transisi kebijakan ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.