Media Kampung – Pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu penurunan tajam harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan ini yang mulai disosialisasikan pemerintah pada Mei 2026, menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan pelaku industri sawit, sehingga berdampak pada harga TBS di tingkat petani.

Turunnya harga TBS ini terlihat nyata di wilayah Bangka Belitung, di mana harga sawit sempat menyentuh Rp3.000 per kilogram kini anjlok hingga Rp2.050 per kilogram, turun sekitar Rp1.000 per kilogram. Plt Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Bangka Belitung, Jamaludin, mengungkapkan bahwa penurunan harga ini sudah dirasakan petani meski kebijakan ekspor satu pintu baru akan efektif pada Juni 2026. Ia mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap biaya operasional pekebun yang semakin berat.

Penurunan harga TBS juga terjadi di banyak pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah, dengan penurunan harga sekitar Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI tidak mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor satu pintu, melainkan hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas transaksi ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk sawit, untuk memperbaiki tata kelola perdagangan.

Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS saat ini lebih dipengaruhi oleh efek psikologis dan ketidakpastian pelaku industri terhadap mekanisme kebijakan baru. “Dari rapat tadi diidentifikasi bottleneck-nya adalah efek psikologis serta ketidakpastian dan ketidaktahuan atas kebijakan ekspor satu pintu oleh PT DSI,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 26 Mei 2026.

Serikat petani sawit seperti Gabungan Petani Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Apkasindo, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bahkan mendatangi Kementerian Pertanian untuk menyampaikan protes atas kebijakan tersebut. Mereka mengeluhkan turunnya harga TBS yang sangat memukul petani sawit rakyat atau petani swadaya yang belum memahami secara rinci peran PT DSI dan mekanisme ekspor satu pintu.

Pemerintah daerah seperti Dinas Perkebunan Riau juga merespons dengan mengeluarkan surat edaran larangan bagi PKS untuk menurunkan harga TBS secara sepihak. Kepala Disbun Riau, Supriadi, menyatakan bahwa penurunan harga TBS yang terjadi tidak sesuai dengan kondisi pasar global dan fluktuasi harga CPO internasional. Surat edaran ini bertujuan mencegah tindakan spekulatif yang merugikan petani dan menjaga kondusivitas daerah.

Di sisi lain, kebijakan ekspor satu pintu ini menuai kekhawatiran dari pelaku pasar dan investor. Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menilai bahwa implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait monopoli ekspor komoditas sumber daya alam. Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan kepastian hukum agar tidak mengganggu iklim usaha dan mempengaruhi sentimen pasar maupun rating ekonomi Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional.

Pemerintah sendiri menyiapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diberlakukan penuh pada awal 2027. Selama masa transisi, pemerintah membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha untuk evaluasi dan penyesuaian agar adaptasi kebijakan dapat berjalan bertahap dan tidak mengganggu kelangsungan usaha industri sawit.

Kebijakan ekspor satu pintu diharapkan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis, namun dampak nyata berupa penurunan harga TBS yang cukup signifikan perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian luas bagi petani sawit rakyat dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.

Dengan berbagai respons dari pemerintah pusat hingga daerah, serta aspirasi dari petani dan pelaku industri, kebijakan ekspor satu pintu kelapa sawit ini masih dalam tahap evaluasi untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan petani sawit nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.