Media KampungFTSE Russell menghapus empat saham Indonesia dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) yang mulai berlaku efektif pada penutupan perdagangan 19 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena sejumlah saham tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk masalah kepemilikan saham yang terkonsentrasi, rendahnya porsi saham yang beredar di publik, dan status pengawasan khusus di Bursa Efek Indonesia.

Empat saham yang dikeluarkan dari indeks global tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). DSSA, yang merupakan bagian dari Grup Sinar Mas, dicoret dari kategori kapitalisasi besar karena struktur kepemilikan sahamnya dianggap terlalu terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC). Hal ini berarti sahamnya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham utama sehingga tidak memenuhi kriteria FTSE Russell.

Sementara itu, DAAZ dikeluarkan dari kategori micro cap karena tidak memenuhi persyaratan minimum free float, yaitu jumlah saham yang beredar di publik. Kurangnya saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar membuat saham ini tidak memenuhi standar likuiditas yang diharapkan oleh FTSE Russell. Sedangkan HILL dan MLIA dicoret karena statusnya sebagai saham yang sedang dalam pengawasan khusus di Bursa Efek Indonesia, yang menunjukkan adanya masalah kepatuhan atau kinerja tertentu.

Keputusan ini diumumkan dalam laporan June 2026 Quarterly Review FTSE Russell yang dirilis pada 23 Mei 2026. Namun, pengumuman tersebut masih memungkinkan revisi hingga penutupan perdagangan 5 Juni 2026, sebelum akhirnya dianggap final pada 8 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi rutin yang dilakukan FTSE Russell terhadap konstituen indeksnya untuk memastikan saham-saham yang dimasukkan memenuhi standar global terkait transparansi, likuiditas, dan tata kelola.

Menurut pengamat pasar modal, penghapusan keempat saham ini berdampak lebih signifikan pada saham-saham tersebut secara individual dibandingkan terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan. Pakar pasar modal Reydi Octa menyatakan bahwa potensi tekanan jual jangka pendek dari dana pasif (passive funds) dan penurunan likuiditas menjadi dampak utama dari keputusan FTSE ini. Namun, secara makro, pengaruhnya terhadap pasar modal Indonesia dianggap terbatas karena bobot kapitalisasi pasar dari keempat saham tersebut tidak dominan dalam indeks.

Keputusan FTSE Russell ini juga menjadi sinyal bahwa isu free float dan struktur kepemilikan saham masih menjadi perhatian utama bagi investor internasional. Investor asing, terutama institusi, diperkirakan akan lebih selektif dalam memilih saham di pasar modal Indonesia dengan fokus pada saham-saham yang memiliki free float yang besar, likuiditas yang baik, serta tata kelola perusahaan yang transparan dan kuat.

Pengamat lain, Elandry Pratama, menilai bahwa keputusan ini berpengaruh pada sentimen investor asing terhadap kualitas pasar modal Indonesia. Meskipun pengaruh terhadap IHSG relatif terbatas, saham DSSA, DAAZ, HILL, dan MLIA berpotensi mengalami tekanan outflow dari dana asing institusi yang mengikuti indeks FTSE sebagai acuan investasi global.

Dengan adanya langkah ini, pasar modal Indonesia diharapkan semakin mendorong emiten-emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan dan likuiditas saham agar dapat memenuhi standar internasional. Evaluasi serupa akan terus dilakukan FTSE Russell secara berkala untuk memastikan kesesuaian saham-saham di dalam indeksnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.