BANYUWANGI – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan penertiban terhadap tiang jaringan internet milik sejumlah penyedia layanan (provider) yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan daerah. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penegakan regulasi sekaligus upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Penertiban yang dimulai pada Kamis (26/6/2026) mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk kewajiban perizinan dan pembayaran retribusi.
Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan sosialisasi serta peringatan kepada para provider yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan, termasuk pemasangan stiker pada tiang-tiang yang belum berizin sebagai bentuk pemberitahuan kepada provider,” ujarnya.
Menurut Cahyanto, saat ini terdapat sekitar 30 provider yang beroperasi di Banyuwangi. Namun, baru 14 provider yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 30 provider, sebanyak 14 sudah berizin. Sementara lima provider lainnya sedang mengajukan tambahan waktu untuk melengkapi proses perizinan,” katanya.
Dalam operasi penertiban hari pertama, petugas menemukan sejumlah tiang jaringan yang belum memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya teridentifikasi digunakan oleh provider seperti Indosat, CSNet, dan Eforte, terutama di wilayah Kecamatan Kalipuro serta beberapa titik lainnya di Banyuwangi.
Tiang-tiang yang ditertibkan tersebut kemudian diamankan sementara di kantor DPU CKPP Banyuwangi sambil menunggu proses klarifikasi dari pihak provider terkait.
Cahyanto menegaskan bahwa penggunaan jaringan kabel udara harus menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi bagi provider yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan infrastruktur jaringan.
“Pemerintah daerah telah menetapkan retribusi sebesar Rp200 ribu per tiang. Ketentuan ini berlaku bagi provider yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan infrastruktur jaringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini bukan untuk menghambat investasi maupun pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola infrastruktur jaringan yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Selain mendukung penataan kawasan perkotaan dan ruang publik, penerapan retribusi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
DPU CKPP Banyuwangi mengimbau seluruh provider yang belum mengurus izin agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyedia layanan internet mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan