Media Kampung – Penertiban parkir liar di wilayah Jakarta Timur oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif tanpa mengenakan denda. Kebijakan ini menindaklanjuti viralnya video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang memohon agar motornya tidak diangkut petugas saat terjaring razia parkir liar di kawasan Jatinegara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa sejak tahun 2024, sanksi denda uang tunai untuk kendaraan yang terjaring parkir liar telah resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut saat mengambil kembali kendaraan mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan terdekat tanpa biaya apapun.
“Kami ingin mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif ketimbang membebani ekonomi masyarakat,” ujar Budi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau denda sebesar Rp250 ribu atau Rp500 ribu seperti yang sempat beredar di media sosial.
Kasus yang menimpa Sulis Agung Wibowo, pengemudi ojol yang motornya sempat diangkut oleh petugas Sudinhub Jakarta Timur pada 17 Juni 2026, telah selesai secara kekeluargaan. Motor Sulis diambil kembali pada hari yang sama tanpa biaya, dengan syarat membuat surat pernyataan.
Untuk mencegah parkir liar dan memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol, Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pengelola gedung dan komunitas ojol untuk menyediakan fasilitas parkir khusus di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan area komersial lainnya.
“Kami akan mengundang komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan shelter parkir agar pengemudi ojol memiliki tempat yang layak dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas Budi.
Dalam apel bersama komunitas ojol yang digelar di Balai Kota Jakarta, Budi juga menegaskan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan dengan prinsip humanis, persuasif, dan dialogis sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan kebijakan dan pendekatan baru ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur berkomitmen menjaga ketertiban parkir sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengemudi ojol sebagai bagian dari masyarakat kota.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan