Media Kampung – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) tidak dilakukan dengan menyerobot tanah warga. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa proyek ini dilaksanakan di lahan milik negara atau lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap penolakan dari sejumlah warga, termasuk kelompok tani hutan di daerah Silo, Jember, yang mengkhawatirkan kehilangan sumber penghidupan mereka akibat proyek tersebut. Pembangunan batalyon di Silo direncanakan di area seluas 55,12 hektare, di mana 17,12 hektare di antaranya merupakan lahan kopi produktif yang penting bagi masyarakat setempat.
Brigjen Nas menegaskan, “Pembangunan Yon TP dilakukan pada lahan milik TNI dan lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, tidak benar jika disebut menyerobot lahan masyarakat.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa semua proses pembangunan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Selain di Jember, penolakan juga muncul di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, di mana warga menentang pendirian batalyon tentara dengan alasan serupa. Mereka merasa keberadaan batalyon akan mengancam tempat tinggal dan mata pencarian mereka.
Rencana TNI untuk membangun 150 batalyon teritorial pembangunan setiap tahunnya merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan ini tetap mendapatkan kritik dari aktivis HAM yang menilai ada tumpang tindih dengan fungsi kepolisian.
Dalam konteks ini, Mabes TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan tidak merugikan masyarakat sekitar. Meski terdapat penolakan, TNI tetap melanjutkan rencana pembangunan untuk mencapai target 514 unit nasional dalam waktu yang telah ditentukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan