Media Kampung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta dan Bali secara resmi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengutamakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2026 yang sempat ditunda. Permintaan ini disampaikan melalui pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy dan Ketua KPID Bali Agus Astapa pada 20 Mei 2026 di Jakarta.
Penundaan Rakornas KPI 2026 diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 308/KPI/TU.03.03/05/2026 tanggal 19 Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, kedua KPID menilai Rakornas memiliki peran penting sebagai forum konsolidasi yang menghubungkan KPI Pusat dengan semua KPID di seluruh Indonesia.
Ahmad Sulhy menekankan bahwa Rakornas bukan hanya agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk membahas berbagai isu krusial di bidang penyiaran. Forum ini menjadi sarana utama untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang Penyiaran, situasi lembaga penyiaran konvensional, pengelolaan media baru, serta penguatan peran KPI dan KPID di tingkat nasional dan daerah.
Selain itu, KPID DKI Jakarta dan Bali menuntut keterbukaan dari KPI Pusat mengenai alasan penundaan Rakornas. Penjelasan yang transparan dianggap penting agar KPID di daerah dapat memahami situasi yang menyebabkan pembatalan sementara agenda nasional tersebut.
Kedua lembaga juga menegaskan bahwa Rakornas sangat vital untuk menyelaraskan program kerja dan memperkuat regulasi penyiaran. Forum ini menjadi ruang pengambilan keputusan bersama demi menjaga sinergi kelembagaan serta memastikan efektivitas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut, Ahmad Sulhy dan Agus Astapa berharap KPI Pusat segera menjadikan Rakornas KPI Tahun 2026 sebagai prioritas utama agar koordinasi nasional antara KPI Pusat dan KPID tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan