Media Kampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengusulkan penutupan sebanyak 1.004 situs digital yang diduga melakukan pembajakan sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Mei 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus membendung maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital.
Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa tindakan menutup situs bajakan merupakan bentuk perlindungan terhadap karya kreatif dan investasi para pelaku industri dalam negeri. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga ekosistem digital yang sehat serta melindungi hak kekayaan intelektual nasional.
Hermansyah menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, DJKI telah memberikan rekomendasi penutupan untuk 885 situs bajakan yang diajukan oleh pemegang hak di sektor film, media, penerbitan, dan layanan streaming digital nasional. Sedangkan pada periode Januari hingga 17 Mei 2026, sudah ada 119 situs yang direkomendasikan ditutup, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 61 situs.
Kenaikan jumlah permohonan penutupan mencerminkan kepercayaan pemegang hak terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual yang semakin kuat dan adaptif terhadap kemajuan teknologi digital. Hermansyah mengingatkan pemegang hak untuk tidak ragu menggunakan mekanisme yang tersedia agar pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.
Dalam proses verifikasi sebelum mengeluarkan rekomendasi penutupan, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan pelanggaran diperiksa secara administratif dan dianalisis secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual digital. Tahapan ini juga melibatkan rapat verifikasi untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan pemeriksaan yang akurat dan terukur.
Hingga saat ini, DJKI telah mengeluarkan total rekomendasi penutupan terhadap 2.720 situs bajakan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang layak bagi karya kreatif serta investasi industri nasional sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan di ekosistem digital Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan