Media Kampung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya melindungi anak dan perempuan dari pengaruh radikalisme. Langkah ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat guna memperkuat pencegahan terorisme di tingkat nasional.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan bahwa perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan terpapar ideologi radikal terutama melalui ruang digital. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi informasi yang pesat justru meningkatkan risiko penyebaran paham kekerasan kepada generasi muda Indonesia.
KemenPPPA juga tengah fokus pada penguatan sistem perlindungan yang menyeluruh mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga reintegrasi sosial. Pihak kementerian mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), menyediakan rumah aman, serta meningkatkan kapasitas sumber daya di tingkat daerah.
Titi menambahkan bahwa kementerian juga sedang merancang petunjuk teknis penanganan anak korban jaringan terorisme. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah dalam memberikan layanan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif bagi anak-anak yang terdampak kekerasan ekstremisme.
Selain itu, penguatan peran keluarga dalam pengasuhan ramah anak menjadi bagian penting dari strategi pencegahan radikalisme. KemenPPPA mendorong keluarga untuk menanamkan nilai toleransi dan perdamaian sejak dini agar anak terlindungi dari pengaruh paham radikal.
Koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat juga diintensifkan agar langkah pencegahan dan penanganan radikalisme dapat berjalan lebih efektif. Dalam rangka perlindungan perempuan dan anak, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE).
KemenPPPA mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus ekstremisme kekerasan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp resmi pemerintah. Upaya ini merupakan bagian dari langkah komprehensif dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman radikalisme yang kian marak terutama di era digital saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan