Media Kampung – Sampai saat ini, 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah melakukan pembayaran dam haji melalui berbagai mekanisme yang disediakan. Pembayaran dam ini dapat dilakukan baik di tanah suci Arab Saudi maupun di Indonesia, termasuk melalui pelaksanaan ibadah puasa sebagai salah satu alternatif.

Suci Annisa, Juru Bicara Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa pemerintah menghormati perbedaan pandangan fiqih terkait pelaksanaan dam haji. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kebebasan bagi jemaah untuk memilih cara pembayaran dam sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan ruang yang luas bagi keberagaman fiqih yang ada di masyarakat. Hal ini bertujuan agar jemaah dapat menjalankan keyakinan fiqihnya dengan baik,” ucap Suci dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenhaj RI pada Minggu, 17 Mei 2026.

Pembayaran dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah Arab Saudi bernama Adahi yang terintegrasi dengan aplikasi Nusuk. Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya dam sebesar 720 Riyal Saudi atau sekitar Rp3.358.620 per jemaah.

Untuk mempermudah dan memperjelas proses pembayaran, pemerintah telah mengupayakan mekanisme yang transparan dan aman. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan dan praktik pembayaran dam yang tidak resmi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Suci menegaskan, “Upaya ini dilakukan agar jemaah mendapatkan kepastian layanan dan terlindungi dari risiko penipuan atau penyalahgunaan dana. Kami juga mengimbau agar jemaah tidak sembarangan melakukan pembayaran dam melalui pihak yang tidak resmi.”

Imbauan ini penting mengingat banyak tawaran pembayaran dam yang muncul di media sosial atau melalui pesan singkat yang biasanya berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan pembayaran yang murah dan mudah, namun tanpa legalitas resmi.

Jemaah diharapkan melakukan transaksi pembayaran dam hanya melalui jalur resmi seperti Adahi agar prosesnya aman, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dam bukan sekadar urusan denda, tapi juga terkait dengan kepastian ibadah, perlindungan jemaah, serta tata kelola layanan yang tertib sesuai ketentuan.

Dengan sistem yang sudah berjalan ini, pemerintah terus mengawasi dan memberikan informasi yang diperlukan agar jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan kewajiban dam dengan tenang dan aman. Ke depan, diharapkan mekanisme pembayaran dam semakin efisien dan membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.