Media Kampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penataan sebanyak 1.638 titik perlintasan sebidang di berbagai wilayah sebagai langkah penting untuk meningkatkan keselamatan publik. Pada periode 27 April hingga 12 Mei 2026, KAI melakukan berbagai langkah termasuk penutupan 20 titik dan penyempitan tujuh perlintasan liar guna mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur, di mana KAI memasang palang pintu baru sebagai bagian dari uji coba pengamanan. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik kritis yang menggabungkan aktivitas kereta api dan mobilitas masyarakat secara bersamaan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, terukur, dan terintegrasi untuk menciptakan ruang aman bagi pengguna jalan.

Pengawasan ketat juga diperkuat di berbagai daerah mulai dari Sumatra hingga seluruh Pulau Jawa dengan melibatkan petugas yang menggunakan peralatan lama sebelum pos pengamanan baru beroperasi resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam melintasi perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, dan memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Data dari Triwulan I 2026 menunjukkan terdapat 3.888 titik perlintasan kereta api di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik sudah memiliki penjagaan resmi, sementara sisanya masih membutuhkan penanganan khusus secara berkala. Anne Purba menjelaskan bahwa pengelolaan perlintasan yang dijaga melibatkan beberapa pihak, dimana KAI mengelola 977 titik atau sekitar 46 persen, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan mengelola 680 titik, dan sisanya dijaga oleh masyarakat atau pihak swasta secara swadaya.

Mayoritas perlintasan yang belum dijaga berada di akses lingkungan desa serta jalan kabupaten sebanyak 1.354 titik. Pengelolaan keselamatan perlintasan menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, dan pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi jalan yang bersangkutan. Hal ini menegaskan bahwa penanganan keselamatan perlintasan memerlukan sinergi lintas institusi.

KAI mengerahkan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bertugas selama 24 jam penuh setiap hari untuk menjamin keamanan pengoperasian kereta api. Seluruh petugas wajib memiliki sertifikasi keahlian khusus demi menjaga standar keselamatan perjalanan kereta api. Kecepatan kereta api yang mencapai 120 kilometer per jam membutuhkan jarak pengereman antara 800 hingga 1.200 meter, sehingga pengamanan di titik-titik rawan sangat krusial.

Fokus utama KAI saat ini adalah memperkuat pengamanan di 1.810 titik perlintasan krusial guna meningkatkan keselamatan transportasi publik di Indonesia. Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudya, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penanganan keselamatan di lapangan. Ia menambahkan bahwa semakin cepat titik berisiko diidentifikasi, ditata, dan diawasi bersama, maka ruang untuk keselamatan masyarakat akan semakin besar terbentuk.

Upaya percepatan penataan ini menunjukkan komitmen KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dan meningkatkan keamanan perjalanan kereta api di seluruh Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.