Media Kampung – Korban tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur mengajukan gugatan sebesar Rp100 miliar kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menuntut ganti rugi akibat kelalaian sinyal.

Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.

Menurut laporan kepolisian, kedua kereta bertabrakan saat KA Argo Bromo Anggrek melaju dengan kecepatan tinggi melewati persimpangan yang seharusnya dilindungi sinyal otomatis.

Data resmi Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa sistem persinyalan berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), bukan pada PT KAI.

Namun, KAI sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasi fasilitas yang meliputi sinyal, jalur, serta peralatan terkait.

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Rizki, menyatakan, “Kami tidak akan menerima sekadar permintaan maaf, kami butuh kompensasi yang setimpal,” menegaskan tuntutan sebesar Rp100 miliar meliputi ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 2 Mei 2026, dengan menyertakan bukti rekaman CCTV, laporan forensik, serta saksi mata yang menegaskan kegagalan sinyal.

Dalam sidang awal, hakim menunda keputusan hingga ada klarifikasi teknis dari DJKA mengenai status sinyal pada saat kejadian.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menuntut agar Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ganinduto menambahkan, “Jika KAI tidak bertanggung jawab, kami akan menuntut pengunduran diri,” mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan tragedi.

Pemerintah Kota Bekasi, yang memiliki kewenangan atas pengelolaan perlintasan menurut peraturan PM 94/2018, juga mendapat sorotan atas kegagalan penegakan standar keselamatan.

Wali Kota Bekasi, Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas perlintasan dan berkoordinasi dengan DJKI serta KAI.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Menteri Perhubungan melalui DJKA berwenang mengatur kebijakan persinyalan, sedangkan KAI mengelola operasi dan perawatan infrastruktur.

Para ahli transportasi menilai bahwa tumpang tindih tanggung jawab antara DJKA dan KAI dapat memperumit proses akuntabilitas bila tidak ada koordinasi yang jelas.

Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa sebelum kecelakaan, sinyal di perlintasan tersebut pernah mengalami gangguan teknis pada bulan Februari 2026, namun perbaikan tidak tercatat secara resmi.

Penelusuran dokumen DJKA mengonfirmasi adanya permohonan perbaikan yang belum disetujui karena keterbatasan anggaran, menambah kompleksitas penyebab kecelakaan.

KAI menanggapi gugatan dengan pernyataan resmi, “Kami menyesal atas tragedi yang terjadi dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk menyelesaikan permasalahan hukum serta memperbaiki sistem keamanan.”

Perwakilan KAI menambahkan, “Kami berkomitmen meningkatkan prosedur inspeksi sinyal dan mempercepat proses perbaikan yang tertunda.”

Pengadilan menunda sidang lanjutan hingga 15 Mei 2026 untuk memberi ruang bagi kedua belah pihak menyiapkan bukti tambahan.

Di tengah proses hukum, keluarga korban terus menuntut kejelasan tentang prosedur evakuasi, penanganan jenazah, dan kompensasi yang adil.

Sejumlah LSM hak asasi manusia mengajak pemerintah memperketat regulasi keselamatan perlintasan dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan kecelakaan.

Jika gugatan berhasil, keputusan pengadilan dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan tanggung jawab BUMN terhadap keselamatan publik di sektor perkeretaapian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.