Media Kampung – Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan untuk menunda sementara pemblokiran tarif global sebesar 10 persen yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Penundaan ini bersifat administratif dan dilakukan sembari proses hukum terkait kebijakan tarif tersebut masih berjalan di pengadilan.

Kasus ini berfokus pada kewenangan presiden dalam memberlakukan tarif impor berdasarkan Section 122 Trade Act 1974. Tarif 10 persen itu mulai diberlakukan pada Januari lalu setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang menggunakan dasar hukum IEEPA karena dianggap tidak memberikan kewenangan yang memadai kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut menjadi landasan gugatan hukum terhadap tarif baru yang dikeluarkan Trump. Sebelumnya, pengadilan perdagangan internasional AS memutuskan dengan suara mayoritas bahwa Trump tidak memenuhi persyaratan Section 122 dan menyatakan proklamasi tarif itu tidak sah secara hukum serta kurang dasar yang kuat.

Namun, putusan tersebut kini ditunda oleh pengadilan banding agar Gedung Putih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan. Gugatan ini diajukan oleh koalisi 24 negara bagian yang menilai pemberlakuan tarif tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Para penggugat juga menyoroti dampak negatif dari kebijakan tarif tersebut, terutama beban biaya tambahan yang harus ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha. Tarif 10 persen ini memiliki batas waktu berlaku hingga Juli mendatang, kecuali jika Kongres memutuskan untuk memperpanjangnya. Masa berlaku tarif ini juga dibatasi maksimum selama 150 hari.

Sementara itu, tarif lain yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan IEEPA telah mulai dikembalikan kepada pihak-pihak yang terdampak. Bea Cukai AS memperkirakan pengembalian dana sebesar 35,46 miliar dolar AS atau sekitar Rp620,4 triliun akan diberikan untuk jutaan pengiriman yang telah diproses.

Dengan penundaan keputusan oleh pengadilan banding tersebut, proses hukum terkait kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor masih berlanjut dan menjadi perhatian banyak pihak, baik di dalam maupun luar Amerika Serikat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.