Media KampungPolisi Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi terkait kecelakaan kereta api yang melanda Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026, dan fokus penyelidikan kini beralih kepada nasib sopir taksi Green SM yang terlibat.

Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang serta melukai puluhan korban lain ketika sebuah taksi milik Green SM mengalami gangguan listrik dan terhenti di perlintasan sebidang, kemudian ditabrak oleh KRL Commuterline yang melaju dengan kecepatan tinggi. Insiden ini menimbulkan kepanikan di area stasiun dan memaksa petugas evakuasi mengevakuasi gerbong yang rusak.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, “Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” dalam keterangan tertulis yang diterima media. Ia menambahkan bahwa saksi tersebut mencakup 11 saksi korban, delapan saksi di sekitar lokasi, delapan petugas operasional perkeretaapian, empat saksi dari instansi terkait, tiga pelapor, serta dua orang yang mewakili taksi Green SM, yakni pengemudi dan staf operasional.

Richard Rudolf Passelima, yang diidentifikasi sebagai pengemudi taksi Green SM, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis 7 Mei 2026 bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah kegagalan sistem kelistrikan pada taksi atau faktor manusia menjadi penyebab utama terjadinya tabrakan.

Selain pemeriksaan terhadap Passelima, polisi juga akan memanggil saksi-saksi dari PT Vinfast Auto pada Selasa 5 Mei, serta petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat 8 Mei. Upaya koordinasi lebih lanjut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, dan penunjukan saksi ahli dari laboratorium forensik.

Data korban menunjukkan bahwa mayoritas yang meninggal merupakan penumpang kereta Argo Bromo Anggrek, sementara korban luka beragam usia, termasuk anak-anak. Rumah sakit setempat telah melakukan visum untuk mengidentifikasi penyebab luka dan kematian, dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti medis.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua prosedur pemeriksaan akan dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan pada fakta yang terverifikasi. “Kami mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi Hermanto, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

Sejak kecelakaan, masyarakat sekitar Stasiun Bekasi Timur menuntut penjelasan lengkap mengenai keamanan perlintasan sebidang, khususnya terkait standar kelistrikan kendaraan komersial yang melintasi area tersebut. Polda Metro Jaya berjanji akan meninjau kembali prosedur operasional di perlintasan serupa guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, nasib sopir taksi Green SM tetap menjadi sorotan utama. Hasil akhir penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang tanggung jawab hukum bagi pihak yang terlibat, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi regulator transportasi dalam memperketat pengawasan kendaraan komersial di area perlintasan kereta.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.