Media Kampung – Pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Sukoharjo digaris polisi setelah penggerebekan oleh Polda Metro Jaya. Bangunan yang terletak di Jalan Indronoto, Dusun II, Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ini beroperasi menggunakan izin sebagai pabrik botol dan kardus.
Bayan Desa Wirogunan, Caka Dalma Putranto, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa pabrik tersebut menyalahgunakan izin untuk memproduksi obat-obatan ilegal saat penggerebekan terjadi. “Izin masuk ke Pemdes Wirogunan sebagai pabrik botol dan kardus,” ujar Caka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pabrik ini diduga baru beroperasi sejak September 2026 dan Caka mengaku baru mengetahui aktivitas ilegal tersebut setelah adanya pemberitaan.
Penggerebekan pabrik dilakukan pada 15 Oktober 2026, dan Caka mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami diberitahu pihak kepolisian adanya kejadian itu pada Kamis lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” tambahnya. Caka juga menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di luar pabrik dan tidak diperbolehkan masuk.
Dalam penggerebekan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap dua pabrik obat keras ilegal lainnya di Kabupaten Sukoharjo. Kedua pabrik ini diketahui memiliki bahan baku yang dapat menghasilkan sekitar 492 juta butir obat, dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai mengenai temuan Tramadol yang awalnya diduga sebagai rokok tanpa cukai.
“Berawal dari informasi Bea Cukai, yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Namun setelah dicek isinya adalah tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Bismo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 koli yang berisi 650.000 butir Tramadol. Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut hingga menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.












