Media Kampung – AirNav Indonesia dan Malaysia membahas pertukaran data penerbangan otomatis, penyelarasan prosedur operasional, serta rencana penataan ruang udara dan pengembangan rute langsung untuk mendukung konektivitas dan keselamatan lalu lintas udara di Asia Tenggara.
Pembahasan itu mengemuka dalam pertemuan ke-13 Air Navigation Services Consultative Committee (ACC13) Indonesia-Malaysia yang berlangsung di Bandung pada 21-22 Oktober 2026, lalu dilanjutkan dengan kunjungan delegasi Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM) ke Kantor Pusat AirNav Indonesia di Tangerang, Jumat, 23 Oktober 2026.
Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno mengatakan koordinasi antarpusat pengendalian menjadi bagian penting dalam pelayanan penerbangan yang berpindah dari wilayah pelayanan satu negara ke negara lainnya. Menurut dia, pemandu lalu lintas udara kedua negara membutuhkan pertukaran data dan prosedur koordinasi yang selaras.
“Pembahasan bersama ini diarahkan untuk memastikan proses koordinasi berjalan dengan baik dan mendukung kesinambungan pelayanan penerbangan,” kata Avirianto saat menerima kunjungan delegasi CAAM di Tangerang, Jumat (23/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, delegasi CAAM meninjau fasilitas Indonesia Network Management Center (INMC) dan New Jakarta Air Traffic Services Centre (New JATSC), serta berdiskusi dengan personel AirNav mengenai pelayanan navigasi penerbangan.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro menjelaskan salah satu progres yang dibahas dalam forum itu adalah uji teknis Air Traffic Services Interfacility Data Communication (AIDC), yakni sistem pertukaran data penerbangan antarpusat pengendalian antara Ujung Pandang dan Kota Kinabalu.
“Hasil uji mencatat tingkat keberhasilan pengiriman pesan sebesar 100 persen dari Ujung Pandang ke Kota Kinabalu dan 97 persen pada arah sebaliknya. Hasil tersebut menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai parameter teknis dan persiapan uji operasional. Implementasi penuh ditargetkan pada Februari 2027, bergantung pada kesepakatan kedua pihak,” ujar Setio.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati usulan penataan ruang udara di wilayah Balikpapan-Tarakan dengan target implementasi 21 Januari 2027. Persiapan penerapannya mencakup penyusunan pengaturan koordinasi dan pelayanan antarpihak terkait.












