Media Kampung – Seorang eks narapidana terorisme yang dikenal dengan inisial AS ditangkap setelah membakar warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengonfirmasi bahwa AS sebelumnya terlibat dalam tindak pidana terorisme di Jakarta pada tahun 2016.

Dalam penjelasannya, Roy tidak merinci lebih jauh mengenai kasus terorisme yang melibatkan AS, namun ia menegaskan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembakaran tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah aksi pembakaran ini memiliki kaitan dengan latar belakang terorisme AS.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kami telah mengamankan satu orang dan menetapkan satu orang tersangka berdasarkan petunjuk yang ada,” jelas Roy kepada wartawan.

Kapolda menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. “Jika ada tersangka lain, kami akan sampaikan kepada teman-teman media,” tegasnya.

Selama penangkapan pada Senin malam, 19 Oktober 2026, AS berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. “Kami melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkannya, dan ia mengalami luka di bagian badan akibat tembakan peluru karet,” ungkap Roy.

Serangan tersebut juga melukai dua anggota kepolisian, namun kondisi mereka saat ini sudah membaik dan telah diperbolehkan pulang. “Anggota yang terluka sudah bisa kembali, sedangkan tersangka juga sudah dalam kondisi stabil,” tutup Roy.