Media Kampung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) dari Bali karena diduga memasarkan vila melalui Facebook. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan NKH telah dideportasi pada Jumat (16/10) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan dengan maskapai Qatar Airways penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, lalu melanjutkan perjalanan ke Praha.

Menurut Kusuma, dugaan pelanggaran itu bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.

“Ini tidak sesuai dengan peruntukan VoA. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian,” ujar Kusuma dalam keterangan yang diterima wartawan pada Jumat (23/10).

Selain dideportasi, NKH juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma menegaskan, warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Imigrasi Buleleng juga disebut akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kusuma.