PBNU Gelar Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Kediri
Media Kampung – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada tanggal 20 hingga 22 Juni 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua dalam struktur organisasi NU setelah muktamar.
Perbedaan dan Kesamaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU
Munas Alim Ulama dan Konbes NU merupakan dua forum permusyawaratan yang berbeda namun biasanya dilaksanakan secara bersamaan demi efektivitas waktu. Munas Alim Ulama diikuti oleh utusan syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia, sedangkan Konbes diikuti oleh pengurus tanfidziyah PWNU se-Indonesia. Setiap dari 38 PWNU mengutus enam orang, tiga untuk Munas dan tiga untuk Konbes.
Menurut H. Amin Said Husni, Sekretaris Panitia Penyelenggara Munas dan Konbes NU 2026, Munas dan Konbes berada pada level satu tingkat di bawah muktamar, dengan fokus pembahasan yang berbeda. Munas Alim Ulama membahas masalah keagamaan, sedangkan Konbes NU membahas pelaksanaan keputusan muktamar serta perkembangan dan peran organisasi NU di masyarakat.
Fokus Pembahasan Munas Alim Ulama
Munas Alim Ulama membahas berbagai persoalan keagamaan yang terbagi dalam tiga komisi bahtsul masail:
- Qanuniyah: Pembahasan regulasi dan perundang-undangan formal yang relevan dengan NU.
- Waqiiyah: Analisis terhadap realitas sosial dan masalah keagamaan yang berkembang di masyarakat, menghasilkan produk hukum seperti status halal atau haram.
- Maudluiyah: Pembahasan tematik konseptual yang tidak berfokus pada persoalan hukum.
Forum ini juga mengundang tokoh alim ulama dari berbagai kalangan, termasuk pengasuh pesantren dan tenaga ahli sesuai kebutuhan. Keputusan yang dihasilkan tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) ataupun keputusan muktamar, dan tidak digunakan untuk pemilihan pengurus baru.
Peran dan Fungsi Konbes NU
Konbes NU fokus pada pembahasan pelaksanaan keputusan muktamar, evaluasi perkembangan organisasi, serta peran NU di tengah masyarakat. Biasanya, terdapat tiga komisi utama dalam Konbes, yaitu komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi. Peserta Konbes terdiri dari Pengurus Besar Pleno yang meliputi syuriyah, tanfidziyah, mustasyar, awan, ketua badan otonom NU tingkat pusat, serta pengurus wilayah NU se-Indonesia.
Konbes memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berada di bawah ADART. Meski demikian, Konbes juga tidak memiliki hak untuk mengubah ADART, keputusan muktamar, maupun melakukan pemilihan pengurus baru. Penyelenggaraan Konbes dapat dilakukan apabila ada permintaan dari minimal 23 PWNU yang sah.
Signifikansi Munas dan Konbes dalam Struktur NU
Munas Alim Ulama dan Konbes NU merupakan forum strategis yang berperan penting dalam menentukan arah keagamaan dan organisasi NU. Dengan melibatkan perwakilan dari seluruh PWNU, forum ini memastikan aspirasi dan dinamika di tingkat wilayah dapat tersalurkan dan dibahas secara mendalam. Pelaksanaan Munas dan Konbes secara bersamaan juga menunjukkan upaya PBNU dalam efisiensi dan koordinasi yang lebih baik dalam pengambilan keputusan.
Acara ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan merespons perkembangan sosial keagamaan serta kebijakan yang berdampak pada masyarakat, sekaligus memperkuat peran NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Dengan demikian, Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang diselenggarakan di Kediri bukan hanya ajang musyawarah biasa, melainkan sebuah forum yang menentukan kebijakan keagamaan dan organisasi yang strategis bagi Nahdlatul Ulama dan umat Islam di Indonesia secara luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan