Antara Fasih Normatif dan Tajam Analitik Kritik atas Arah Keilmuan FEBI
Media Kampung – Kritik atas arah keilmuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) semakin mengemuka dengan tajam, terutama dalam konteks pendidikan ekonomi Islam di Indonesia. Fenomena ini dapat dirangkum dalam frasa Antara Fasih Normatif dan Tajam Analitik Kritik atas Arah Keilmuan FEBI, yang menggambarkan kegelisahan mendalam atas kesenjangan antara penguasaan aspek normatif dan kemampuan analitis mahasiswa maupun institusi FEBI secara keseluruhan.
Dua tokoh penting yang mengemuka dalam diskusi ini adalah Muhammad Aliman Shahmi dan Prof. Dr. Rizal. Shahmi menyoroti bahwa ekonomi Islam saat ini kuat dalam menyampaikan nilai-nilai normatif atau ‘seharusnya’, namun belum mampu menjawab pertanyaan ‘bagaimana’ secara konkret dan aplikatif. Contohnya, konsep maqasid syariah yang selama ini lebih banyak menjadi retorika akademik belum menjadi instrumen konkret dalam pengukuran kebijakan publik.
Sementara itu, Prof. Rizal memberikan kritik dari sudut pandang kelembagaan FEBI, yang berisiko menghasilkan lulusan yang fasih menyebut akad-akad syariah namun kurang tajam dalam membaca data, menimbang risiko, dan menguji dampak kebijakan ekonomi secara empiris. Dua kritik ini, yang berasal dari disiplin dan institusi, saling mengonfirmasi adanya kesenjangan serius dalam pendidikan ekonomi Islam di Indonesia.
Akar Persoalan dan Kerangka Epistemologis
Permasalahan mendasar yang dihadapi FEBI bukanlah sesuatu yang baru dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam. Sejak lama, tokoh seperti Masudul Alam Choudhury telah mengusulkan kerangka integrasi antara wahyu sebagai landasan normatif dan metode empiris sebagai alat verifikasi ilmiah. Namun, kerangka epistemologis ini belum secara optimal diterapkan dalam ruang kelas FEBI di Indonesia.
Seringkali, pengajaran ekonomi Islam terpisah antara teori ekonomi modern dan fiqh muamalah. Akibatnya, mahasiswa belajar dua disiplin yang berjalan sendiri-sendiri: ekonomi sebagai perangkat teknis dan syariah hanya sebagai legalitas akad. Jembatan epistemologis yang mengintegrasikan keduanya menjadi satu kesatuan ilmu yang utuh belum terbangun dengan baik.
Gagasan integrasi maqasid syariah dengan manajemen risiko yang diajukan Prof. Rizal merupakan upaya mengatasi masalah ini. Ia sejalan dengan pandangan M. Umer Chapra yang menegaskan bahwa ekonomi Islam harus memiliki konsistensi rasional dan relevansi empiris, tidak hanya berhenti pada kesesuaian normatif nilai-nilai Islam semata.
Kritik Terhadap Praktik dan Paradigma
Kritik paling tajam datang dari Muhammad Akram Khan yang menilai bahwa ekonomi dan keuangan syariah modern banyak yang hanya mereproduksi paradigma ekonomi konvensional dengan penyesuaian legal formal agar sesuai syariah. Fenomena ini yang disebut sebagai ‘kosmetik terminologis’ oleh Prof. Rizal, menunjukkan bahwa perbedaan ekonomi Islam dan konvensional sering hanya sebatas bahasa, bukan substansi.
Lebih lanjut, Mehmet Asutay mengungkapkan ironi besar dalam industri keuangan syariah global yang sukses secara komersial, namun gagal mewujudkan tujuan sosial ekonomi Islam seperti keadilan distributif dan pengurangan ketimpangan. Hal ini paralel dengan kegagalan pendidikan FEBI yang menghasilkan lulusan kurang terlatih membaca ketimpangan ekonomi dan persoalan sosial makro.
Agenda Pembenahan FEBI
Untuk keluar dari persoalan tersebut, FEBI perlu melakukan reformasi menyeluruh, tidak hanya perubahan kosmetik kurikulum. Beberapa agenda mendasar yang harus dipertimbangkan antara lain:
- Memperjelas orientasi kompetensi lulusan: Apakah mahasiswa disiapkan sebagai fiqh muamalah, praktisi keuangan syariah, atau ekonom Muslim. Ketiga orientasi ini membutuhkan basis kompetensi yang berbeda dan harus jelas agar tidak menghasilkan generalis dangkal.
- Operasionalisasi nilai-nilai normatif: Maqasid syariah, etika tauhidik, dan prinsip keadilan harus menjadi fondasi teoretis yang membentuk kerangka analisis, bukan hanya aksesoris atau tempelan moral.
- Reorientasi riset: Riset mahasiswa FEBI harus diarahkan pada isu-isu strategis dan substantif seperti stabilitas keuangan, kebijakan moneter, dan ketahanan sistemik, bukan hanya tema deskriptif seperti persepsi nasabah atau kepatuhan syariah.
Reformasi ini harus diikuti dengan perubahan cara pembelajaran dan bimbingan skripsi untuk meningkatkan kualitas analisis dan kontribusi keilmuan ekonomi Islam.
Menuju Pendidikan Ekonomi Islam yang Berdaya Guna
Antara Fasih Normatif dan Tajam Analitik Kritik atas Arah Keilmuan FEBI merupakan gambaran nyata bahwa institusi pendidikan ekonomi Islam menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan metodologi ilmiah yang rasional dan empiris. Pendidikan yang hanya mengandalkan penguasaan normatif tanpa kemampuan analitis yang tajam akan menghasilkan lulusan yang kurang siap menghadapi kompleksitas dunia ekonomi modern sekaligus memenuhi prinsip keadilan sosial Islam.
Dengan reformasi yang tepat, FEBI berpeluang menjadi pusat pengembangan ilmu ekonomi Islam yang tidak hanya sekadar label syariah, tetapi mampu menjawab persoalan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi secara nyata. Mencari ilmu dalam ekonomi Islam adalah tanggung jawab intelektual yang serius dan merupakan investasi masa depan bagi kualitas sumber daya manusia Muslim di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan