MAKASSAR – Dugaan pemanfaatan gedung olahraga milik SMK Negeri 6 Makassar untuk kegiatan komersial oleh pihak ketiga menjadi sorotan publik. Fasilitas yang semestinya digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran olahraga bagi siswa itu disebut kerap digunakan oleh penyewa dari luar sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pemanfaatan aset pendidikan.
Perhatian masyarakat mengemuka setelah beredar informasi bahwa sejumlah siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Jasmani harus melaksanakan kegiatan belajar di lapangan terbuka. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal, terutama saat cuaca panas maupun hujan, sementara sekolah memiliki gedung olahraga yang representatif.
Berdasarkan informasi yang beredar, gedung olahraga tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp350 ribu per jam. Skema penyewaan disebut berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara pemanfaatan aset sekolah untuk menghasilkan pendapatan dan pemenuhan hak peserta didik dalam mengakses fasilitas pendidikan yang tersedia.
“Kalau benar siswa tidak dapat menggunakan gedung olahraga karena sedang dipakai penyewa, tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius. Fasilitas sekolah pada dasarnya dibangun untuk menunjang proses belajar mengajar,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Makassar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, membenarkan bahwa gedung olahraga sekolah memang disewakan kepada pihak luar.
“Memang benar disewakan. Silakan tanyakan ke BLUD di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dana hasil penyewaan gedung olahraga itu kami setorkan ke sana,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme pengelolaan aset sekolah, dasar hukum penyewaan, sistem pengawasan, serta manfaat yang diperoleh sekolah maupun peserta didik dari hasil pemanfaatan aset tersebut.
Diketahui, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada unit layanan pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, sejumlah pihak menilai transparansi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan dan dampak kebijakan tersebut.
Sejumlah akademisi pendidikan menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas penyewaan aset negara, tetapi juga menyangkut substansi pelayanan pendidikan. Menurut mereka, prioritas utama dari setiap fasilitas sekolah tetap harus diarahkan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah siswa tetap memperoleh akses penuh terhadap fasilitas yang menjadi hak mereka. Jangan sampai kepentingan pendidikan justru terpinggirkan oleh aktivitas lain,” ujar seorang akademisi pendidikan di Makassar.
Di media sosial, isu ini juga mulai memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan siswa harus berolahraga di lapangan terbuka ketika sekolah memiliki gedung olahraga yang memadai. Sementara pihak lain meminta agar persoalan tersebut disikapi secara objektif dengan melihat aturan yang mengatur pengelolaan aset sekolah berstatus BLUD.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme penyewaan gedung olahraga tersebut, termasuk besaran pendapatan yang diperoleh, pemanfaatan dana hasil sewa, serta jaminan bahwa kegiatan belajar mengajar siswa tidak terdampak.
Perkembangan persoalan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas pendidikan yang dibiayai negara. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset sekolah tetap mengutamakan kepentingan pendidikan dan hak-hak peserta didik. (//fajar)













