Jawa Timur Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Surabaya, mediakampung.com – Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah Provinsi Jawa Timur yang biasa dikenal pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di tahun 2023 ini. Pembebasan pajak ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama (BBN) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Kemudian Bebas Sanksi Administrasi meliputi keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta terakhir adalah Bebas PKB Progressif.

Mengutip akun instagram Gubernur Jawa Timur, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk THR bagi masyarakat Jawa Timur.

“Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023.” Katanya.

Selanjutnya Ibu Gubernur juga mengajak kepada seluruh warga Provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat.

“Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun . Salam Jumat berkah di akhir Romadhan 1444 H.” Tutupnya. (tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan